Peraturan Pemerintah Nomor : 33 TAHUN 2014

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5325);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya.
(3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
  1. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
  2. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
  3. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
(4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun.
(5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun.
(6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.


Pasal 2


(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.


Pasal 3


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.


Pasal 4


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  1. Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
  2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 107






PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Kehutanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Namun untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengenakan tarif terhadap seluruh area penggunaan kawasan hutan dan mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah.
   
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

Area L1 terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu :

  1. Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat permanen. Area penggunaan ini dikenakan tarif sesuai angka 1 (satu) pada tabel tarif;
  2. Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, washing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/dermaga/jetty, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek pinjam pakai lainnya; dan
  3. Untuk area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan dikenakan tarif sesuai angka 2 (dua) dan/atau angka 3 pada tabel tarif.

Area L2 terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, waste dump/disposal, kolam sedimen/sediment pond, dan area L1 yang sudah tidak digunakan lagi, dan secara teknis wajib dilakukan reklamasi.

Area L3 wajib dilakukan reklamasi, ditimbun/ditutup kembali, setelah dilakukan upaya semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial.

 

Ayat (4)

 

Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:

 
a. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga:
1) Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008 - 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008-2011 teridentifikasi = 12.500 ha
2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut :
a) Bukaan tambang aktif, (L1) = 1.400 ha
b) Sarana prasarana (jalan, perumahan), (L1) =    800 ha
c) Penimbunan material/waste dump, (L2) = 2.400 ha
d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 7.900 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun 2035, menjelang penutupan tambang.
3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Bukaan tambang aktif 1.400 1x3.500.000,00 4.900.000.000,00
2. Sarana Prasarana 800 1x3.500.000,00 2.800.000.000,00
3. Areal Pengembangan/Penyangga 7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00
  Total L1 10.100   21.525.000.000,00
II L2
1. Waste dump 2.400 4x3.500.000,00 33.600.000.000,00
  Total L2 2.400   33.600.000.000,00
Total PNBP PKH     55.125.000.000,00
4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah:
Reklamasi berhasil dilakukan pada area seluas = 100 ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 1400 ha - 100 ha + 200 ha = 1500 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3.
Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Bukaan tambang aktif 1.500 1x3.500.000,00 5.250.000.000,00
2. Sarana Prasarana 800 1x3.500.000,00 2.800.000.000,00
3. Areal Pengembangan/Penyangga 7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00
  Total L1 10.200   21.875.000.000,00
II L2
1. Waste dump 2.400 4x 3.500.000,00 33.600.000.000,00
  Total L2 2.400   33.600.000.000,00
Total PNBP PKH     55.475.000.000,00
b. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan bawah tanah dan sarana prasarana penunjangnya:
1) Luas wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan = 53,11 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2012 – 2020.
2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut :
a) Portal/pintu lubang tambang, (L1) =     1,5 ha
b) Sarana prasarana (jalan, pabrik), (L1) = 36,61 ha
c) Kolam Sedimen, (L2) =   5,00 ha
d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 10,00 ha
3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Bukaan tambang aktif 1,5 1x4.000.000,00 6.000.000,00
2. Sarana Prasarana 36,61 1x4.000.000,00 146.440.000,00
3. Areal Pengembangan/Penyangga 10,00 1x2.000.000,00 20.000.000,00
  Total L1 48,11   172.440.000,00
II L2
1. Kolam Sedimen 5,00 4x4.000.000,00 80.000.000,00
  Total L2 5,00   80.000.000,00
Total PNBP PKH     252.440.000,00
4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah:
Reklamasi berhasil dilakukan pada area kolam sedimen seluas = 2 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3.
Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Bukaan tambang aktif 1,5 1x4.000.000,00 6.000.000,00
2. Sarana Prasarana 36,61 1x4.000.000,00 146.440.000,00
3. Areal Pengembangan/Penyangga 10,00 1x2.000.000,00 20.000.000,00
  Total L1 48,11   172.440.000,00
II L2
1. Kolam Sedimen 3,00 4x4.000.000,00 48.000.000,00
  Total L2 3,00   48.000.000,00
Total PNBP PKH     220.440.000,00
c. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan migas atau panas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
1) Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008 - 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2008-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah :
a) Sarana prasarana (jalan, kantor), (L1)  = 17,00 ha
b) Jaringan pipa, (L1)  =   0,60 ha
2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Jaringan pipa 0,60 1x2.000.000,00 1.200.000,00
2. Sarana prasarana 17 1x2.000.000,00 34.000.000,00
  Total L1 17,60   35.200.000,00
II L2
1. - 0 4x2.000.000,00 0,00
  Total L2 0   0,00
Total PNBP PKH     35.200.000,00
d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang :
1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008 - 2014 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah :
a) Jalan masuk, (L1) = 0,50 ha
b) Tapak tower, (L1) = 0,04 ha
2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Tapak Tower 0,04 1x1.600.000,00 64.000,00
2. Sarana prasarana (jalan) 0,50 1x1.600.000,00 800.000,00
  Total L1 0,54   864.000,00
II L2
1. - 0 4x1.600.000,00 0,00
  Total L2 0   0,00
Total PNBP PKH     864.000,00
e. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pembangunan ketenagalistrikan:
1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2010 - 2015 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jaringan listrik, (L1) seluas 7,2 ha (30 m x 2.400 m).
2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Jaringan Listrik 7,2 1x 2.000.000,00 14.400.000,00
  Total L1 7,2   14.400.000,00
II L2
1. - 0 4x 2.000.000,00 0,00
  Total L2 0   0,00
Total PNBP PKH     14.400.000,00
f. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol:
1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2011 - 2021 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jalan, (L1) seluas 150 ha (100 m x 15.000 m), Tidak ada area L2 dan L3;
2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Jalan tol 150 1x 1.600.000,00 240.000.000,00
  Total L1 150   240.000.000,00
II L2
1. - 0 4x 1.600.000,00 0,00
  Total L2 0   0,00
Total PNBP PKH     240.000.000,00

 

Ayat (5)

 

Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjangnya serta area pengembangan dan atau area penyangga.

 
a. Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008 - 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008 - 2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan rincian:
1) Area yang digunakan direncanakan pada tahun pertama adalah sebagai berikut:
a) Bukaan tambang aktif, (L1) = 1.400 ha
b) Sarana prasarana (jalan,perumahan,sarana pengolahan), (L1) = 800 ha
c) Penimbunan material/waste dump, (L2) = 2.400 ha
d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 7.900 ha
2) Perhitungan PNBP pada menjelang akhir tambang, dimana area penggunaan kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen atau area L3 yaitu seluas 1400 ha, maka formula PNBP adalah:
PNBP PKH = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)
No Kriteria Penggunaan Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I L1
1. Bukaan tambang aktif 0 0 x 3.500.000,00 0,00
2. Sarana Prasarana 800 1 x 3.500.000,00 2.800.000.000,00
3. Areal Pengembangan/Penyangga 7.900 1 x 1.750.000,00 13.825.000.000,00
  Total L1 8.700   16.625.000.000,00
II L2
1. Waste dump 2.400 4 x 3.500.000,00 33.600.000.000,00
  Total L2 2.400   33.600.000.000,00
III L3      
1. Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi 1.400 7 x3.500.000,00 34.300.000.000,00
  Total L3     34.300.000.000,00
Total PNBP PKH     84.525.000.000,00

 

Ayat (6)

 

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

 

Cukup jelas.


Pasal 2

 

Cukup jelas.


Pasal 3

 

Cukup jelas.


Pasal 4

 

Cukup jelas.


Pasal 5

 

Cukup jelas.


Pasal 6

 

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5538