Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ/2014

Kategori : KUP, PPN

Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik


20 Juni 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PERMINTAAN DATA
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014  tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam menindaklanjuti permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
   
D. Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013  tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014  tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
   
E. Materi

  1. Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
  3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Prosedur penyelesaian permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
F. Penutup

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan