Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ/2014
Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Juni 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PERMINTAAN DATA
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. |
||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. |
||||
D. | Dasar
|
||||
E. | Materi
|
||||
F. | Penutup Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.