Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan terkait dengan proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan proses validasi NPWP yang dilakukan oleh KPP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan validasi NPWP untuk Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk NPWP yang tidak terdapat dalam master file Wajib Pajak yang disebabkan bukan karena salah ketik/tulis NPWP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.