Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari jasa:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula. |
(3) | Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut: Jasa Siaran = Air Time + Biaya Produksi
|
(2) | Tarif air time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(4) | Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produksi yang dilaksanakan oleh Wajib Bayar, besaran biaya produksi sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(1) | Tarif air time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikelompokkan dalam:
|
(2) | Penentuan pembagian jaringan nasional dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. |
(1) | Tarif komponen jasa siaran berupa airtime yang terdiri atas dialog interaktif, siaran langsung, siaran tunda, dan sandiwara radio dan tarif jasa penggunaan sarana dan prasarana berupa sound system untuk penyelenggaraan siaran di luar auditorium dan/atau studio Radio Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Terhadap kegiatan tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia berupa jasa siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. |
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Jaringan Nasional” adalah siaran yang jangkauannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “Zona” adalah penetapan wilayah siaran tertentu atas dasar potensi ekonomi, potensi penerimaan, jumlah penduduk, daya beli masyarakat, dan sebagainya. Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan “kenegaraan” antara lain siaran kegiatan Presiden/Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan sesuai agenda negara dan/atau pemerintahan.
huruf b
Yang dimaksud dengan “pertahanan dan keamanan” adalah siaran kegiatan kesiagaan masyarakat dalam situasi dan kondisi darurat sipil dan darurat militer, siaran kegiatan negara dalam situasi dan kondisi darurat perang.
huruf c
Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah siaran kegiatan berkenaan dengan sosial dan pelestarian budaya yang diprakarsai oleh masyarakat secara swadaya.
huruf d
Yang dimaksud dengan “keagamaan” adalah siaran kegiatan berkenaan dengan hari besar keagamaan.
huruf e
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah siaran yang berkenaan dengan darurat bencana dan penanganan korban bencana.
huruf f
Yang dimaksud dengan “kemanusiaan” adalah siaran yang berkenaan dengan wafatnya tokoh Negara, berita duka/kematian dan informasi orang hilang.
huruf g
Yang dimaksud dengan “kerjasama siaran dengan lembaga radio internasional dan duta besar negara sahabat” adalah siaran kerja sama dengan lembaga penyiaran radio internasional dan kedutaan besar negara sahabat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.