Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 Maret 2015
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 01/PJ.01/2015
TENTANG
PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (
PMK 111/2014) yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak sebelum PMK 111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014 berlaku (paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
- Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
- Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014 disebutkan bahwa PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK 111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.