Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ/2015
Kategori :
KUP
Pemeriksaan Oleh Petugas Pemeriksa Pajak
2 April 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ/2015
TENTANG
PEMERIKSAAN OLEH PETUGAS PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan adanya kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan oleh selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu dibuat petunjuk pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan :
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.