Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ/2015

Kategori : PPh

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha


13 April 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.03/2008 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
ATAU PEMEKARAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan dan penatausahaan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha, dengan ini dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2008.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
2. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan dan penatausahaan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
   
E. Materi

1. Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 adalah:
a. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, yang meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha;
b. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yaitu:
1) Wajib Pajak yang belum go public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
2) Wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggabungan usaha, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta merupakan Wajib Pajak yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak yang mengalihkan harta berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial.
3. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
  1. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
  2. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan
  3. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
4. Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.
5. Penanganan permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha
a. Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat diajukan oleh:
1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta, dalam hal dilakukan merger; atau
2) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
c. Penanganan permohonan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
1) Penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak beserta lampiran dan dokumen pendukungnya mengenai pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a) Surat pernyataan mengenai alasan dan tujuan merger sesuai dengan merger plan;
b) Pelunasan seluruh utang pajak oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak - Kantor Pelayanan Pajak lokasi;
c) Business purpose test
i. Business purpose test wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha baik dalam bidang usaha yang sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama.
ii. Daftar isian dalam rangka business purpose test memperlihatkan bahwa:
1. merger atau pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat, memperkuat struktur permodalan, dan tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.
2. khusus untuk penggabungan usaha, apabila Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (surviving Company) mempunyai kerugian/sisa kerugian, maka kerugian tersebut harus lebih kecil dari kerugian/sisa kerugian Wajib Pajak yang mengalihkan harta (transferor Company) berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial.
iii. Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa:
1. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
2. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi tetap dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
3. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
4. Kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
5. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.
2) Permintaan kelengkapan permohonan Wajib Pajak
a) Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak terdapat dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf E butir 5 huruf c angka 1) yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
b) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
3) Konfirmasi Utang Pajak
a) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan konfirmasi utang pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
b) Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya.
c) Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Wajib Pajak yang telah diberikan izin penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas belum melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait sampai dengan diterbitkannya surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
d) Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah data diperoleh.
4) Koordinasi dengan Kantor Wilayah terkait
a) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan dapat melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya dalam hal Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha terdaftar pada wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah.
b) Koordinasi sebagaimana tersebut pada huruf a) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha dengan mengirimkan surat permintaan rekomendasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang akan bergabung yang terdaftar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
c) Surat jawaban atas permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir b) diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat permintaan rekomendasi dikirimkan.
5) Penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan
a) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
b) Tembusan surat keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima harta dan yang mengalihkan harta terdaftar.
d. Penanganan permohonan pada Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan permintaan konfirmasi Utang Pajak
1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban konfirmasi mengenai pelunasan seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang memproses permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
2) Jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
6. Pengawasan pelaksanaan pemenuhan Business Purpose Test
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengawasi pelaksanaan pemenuhan business purpose test dalam rangka merger dan pemekaran usaha serta kewajiban untuk melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dalam rangka pemekaran usaha.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan pemantauan dan penelitian wajib melaporkan Wajib Pajak yang terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan business purpose test dalam rangka merger dan pemekaran usaha serta kewajiban untuk melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dalam rangka pemekaran usaha kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
7. Pengawasan pengalihan harta sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha
a. Apabila harta yang sebelumnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dijual sebelum 2 (dua) tahun, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta wajib menyampaikan pernyataan bahwa harta tersebut memang layak dijual untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung.
b. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta terdaftar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti kebenaran surat pernyataan Wajib Pajak tersebut.
8. Pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha
a. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha dilakukan untuk tahun pajak berjalan melalui Pemeriksaan Lapangan.
b. Untuk tujuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), terhadap Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dilakukan pemeriksaan rutin.
9. Penanganan permohonan perpanjangan jangka waktu pertama pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
a. Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut berakhir.
b. Penanganan permohonan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
1) Penelitian kelengkapan atas permohonan Wajib Pajak:
a) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan lampiran sebagai berikut:
i. Surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (initial Public Offering) disertai dengan alasan yang lengkap dan terperinci disertai dengan dokumen pendukung; dan
ii. Penjelasan tertulis mengenai aktiva tetap yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak tanggal efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
b) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas.
2) Permintaan kelengkapan permohonan Wajib Pajak
a) Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1) di atas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang belum lengkap.
b) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
3) Penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan
a) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) bagi Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
b) Persetujuan perpanjangan jangka waktu pertama penawaran umum perdana (Initial Public Offering) sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
10. Penanganan permohonan perpanjangan jangka waktu kedua pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
a. Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) pada huruf E butir 9 huruf b angka 3), dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) kedua kepada Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
b. Penanganan permohonan pada Direktorat Peraturan Perpajakan II:
1) Penelitian kelengkapan atas permohonan Wajib Pajak:
a) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu kedua dari Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan lampiran sebagai berikut:
i. Surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) disertai dengan alasan yang lengkap dan terperinci disertai dengan dokumen pendukung;
ii. Fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
iii. Fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan Batas Waktu penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
iv. Penjelasan tertulis mengenai aktiva tetap yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak tanggal efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
b) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas,
2) Permintaan kelengkapan permohonan Wajib Pajak;
a) Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1), Direktur Peraturan Perpajakan II menerbitkan surat permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang belum lengkap.
b) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
3) Penerbitan surat keputusan persetujuan atau penolakan:
a) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu kedua pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) bagi Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
b) Persetujuan perpanjangan jangka waktu kedua penawaran umum perdana (Initial Public Offering) sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
11. Pencatatan harta yang dialihkan
a. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
12. Penyusutan dan amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
b. Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.
c. Bagi Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.
d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c di atas menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
13. Kompensasi timbal-baiik (offset) utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya.
14. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.
b. Apabila pemekaran usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak setelah pemekaran usaha tidak boleh lebih kecil dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak yang terkait sebelum pemekaran usaha.
c. Dalam hal setelah merger atau pemekaran usaha Wajib Pajak mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang dapat dilakukan oleh:
1) Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger; atau
2) Wajib Pajak yang menerima maupun mengalihkan harta dalam rangka pemekaran usaha.
15. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger.
b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru.
16. Pemeriksaan pajak menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger
Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.
17. Ketentuan terhadap pemegang saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya:
a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.
18. Pengenaan Saksi
a. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa:
1) merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test, dan/atau
2) dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
a) tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
b) menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, 
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
b. Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
1) belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
2) telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) tetapi sampai dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (Initial Public Offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
c. Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan.
d. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.
19. Penutup:
a. Terhadap permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah disampaikan sebelum berlakunya Surat Edaran ini namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi, diproses lebih lanjut berdasarkan SE-45/PJ/2008.
b. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Penyampaian dan Pemonitoran Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Beserta Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001