Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ/2015

Kategori : KUP

Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan


30 Maret 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ/2015

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, bentuk, isi, dan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun dengan merujuk pada standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain. Pedoman ini dibuat agar format LHP menjadi seragam. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LHP adalah sebagai berikut.
1. LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
   
2. Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
   
3. Kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
   
4. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
  1. Penugasan pemeriksaan;
  2. Tujuan Pemeriksaan;
  3. Identitas Wajib Pajak;
  4. Buku dan dokumen yang dipinjam;
  5. Materi yang diperiksa;
  6. Uraian hasil pemeriksaan;
  7. Ikhtisar hasil pemeriksaan;
  8. Penghitungan pajak terutang; dan
  9. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
   
5. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
  1. Penugasan Pemeriksaan;
  2. Tujuan Pemeriksaan;
  3. Identitas Wajib Pajak;
  4. Buku dan dokumen yang dipinjam;
  5. Materi yang diperiksa;
  6. Uraian hasil pemeriksaan; dan
  7. Simpulan dan usul Pemeriksa
   
6. Pedoman Penyusunan LHP yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk:
  1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain.
  2. Jenis Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
  3. Ruang Lingkup Pemeriksaan adalah satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  4. Wajib Pajak Badan, Bentuk Usaha Tetap atau Orang Pribadi.
   
7. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pembuatan nota penghitungan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam memenuhi standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain.
   
2. Tujuan
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
  1. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  2. LHP untuk tujuan lain
  3. Penyusunan LHP
  4. Ketentuan lain-lain
  5. Ketentuan peralihan
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Standar Pemeriksaan.
   
E. Materi

1. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

LHP terdiri dari tiga bagian yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
a. Bagian Awal

1) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
   
2) Daftar Isi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
   
b. Bagian Isi

Isi LHP dibagi menjadi 4 (empat) bagian dengan susunan sebagai berikut.
I. Umum
A. Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan Pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dibuat dalam rangka penyelesaian penugasan pemeriksaan. LHP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dengan menggunakan data, keterangan, dan/atau bukti yang dihimpun/diperoleh pemeriksaan serta diolah sejak penyusunan rencana pemeriksaan (audit plan).
Buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak yang digunakan dalam pemeriksaan terbatas pada peminjaman sampai dengan tanggal......*)
Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas yang pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan administrasi di dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
*) Paragraf ini dicantumkan dalam hal melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak berdasarkan tanda terima terakhir.
   
B. Penugasan Pemeriksaan, berisi informasi mengenai:
1) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), SP2 Perubahan dan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan;
2) susunan Tim Pemeriksa Pajak dan Tenaga Ahli;
3) masa pajak dan tahun pajak;
4) kode pemeriksaan;
5) kriteria pemeriksaan;
6) tanggal mulai pemeriksaan;
   
C. Identitas Wajib Pajak, berisi Profil Wajib Pajak yang minimal memuat:
1) nama Wajib Pajak;
2) NPWP;
3) tanggal pengukuhan PKP;
4) alamat dan nomor telepon;
5) tahun buku;
6) pembukuan Wajib Pajak;
7) mata uang yang digunakan;
8) metode pembukuan yang dipakai;
9) audit laporan keuangan;
10) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT;
11) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
- pendirian perusahaan
- bagan/pohon kepemilikan
- alur kegiatan usaha 
- prosedur penjualan
- prosedur pembelian
- proses dan kapasitas produksi
- produk yang dihasilkan
- penjelasan hubungan/transaksi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
- informasi customer dan supplier utama
- cara/teknik khusus Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan usaha
- informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
   
D. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berisi informasi mengenai:
1) pelaksanaan kewajiban perpajakan;
2) ketaatan pembayaran/penyetoran;
3) ketaatan penyampaian SPT.
   
E. Data/Informasi yang Tersedia, yang memuat data/informasi yang tersedia terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
1) Data SPT;
2) KP. Data;
3) Hasil analisis dan pengembangan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
4) LHP sebelumnya;
5) Laporan Hasil Pemeriksaan Lokasi;
6) Hasil Bantuan Tenaga Ahli;
7) Data/informasi lainnya.
   
F. Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang Dipinjam, yang memuat tentang jenis atau nama buku, catatan dan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak berdasarkan bukti peminjaman.
   
G. Daftar Lampiran, yang memuat daftar dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam LHP sebagai berikut:
1) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
2) Surat Perintah Pemeriksaan;
3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
4) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Daftar Temuan Pemeriksaan;
5) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
6) Dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
7) Perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar per masa pajak per jenis pajak (sesuai ruang lingkup pemeriksaan);
8) FAR Analysis (dilampirkan dalam hal terdapat transaksi afiliasi)
9) Laporan Pemanfaatan Keterangan atau Bukti yang Diperoleh Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
10) Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
   
II. Pelaksanaan Pemeriksaan

A. Kronologis Pemeriksaan, yang berisi informasi mengenai tanggal:
1) pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak
2) pemeriksaan di tempat Wajib Pajak/pertemuan dengan Wajib Pajak
3) kelengkapan dokumen
4) penyampaian SPHP
5) undangan pembahasan akhir
6) risalah pembahasan
7) permohonan quality assurance
8) risalah tim quality assurance
9) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
B. Materi yang Diperiksa, yang berisi informasi mengenai jenis pajak dan pos/pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak dan pos/pos turunan yang diperiksa didasarkan atas Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
   
C. Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
1) Uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos harus memuat hal-hal sebagai berikut.
i. Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian serta tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
ii. Pengujian yang dilakukan, yang memuat teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang digunakan dalam pengujian.
iii. Simpulan, yang memuat:
(1) Simpulan Pemeriksa Pajak setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
(2) Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
(1) pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
(2) pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
2) Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
3) Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
   
III. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Dan Penghitungan Pajak Terutang
A. Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan dengan Tim Quality Assurance beserta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
B. Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
C. Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan.
   
IV. Simpulan Dan Usulan Pemeriksa
A. Simpulan Pemeriksa, yang berisi:
1) Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan, yang memuat informasi tentang daftar koreksi terbesar. Koreksi dikelompokkan sebagai berikut:
i. Peredaran bruto
ii. Harga Pokok Penjualan
iii. Biaya Usaha Lainnya
iv. Penghasilan bruto di luar usaha
v. Biaya di luar usaha
vi. Penyesuaian Fiskal
vii. Kompensasi Kerugian
viii. Kredit Pajak
ix. Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
x. Objek PPN Dalam Negeri
xi. Objek PPN Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
xii. Objek PPnBM
xiii. Objek Bea Meterai
xiv. Objek Pajak Lainnya
Kelompok koreksi diisi dengan kode sebagai berikut:
- 1 : untuk koreksi karena bukti
- 2 : untuk koreksi karena perbedaan penerapan ketentuan perpajakan
- 3 : untuk koreksi karena transfer pricing
2) Data/Informasi yang diproduksi oleh Pemeriksa setelah melakukan pemeriksaan yang berisi:
i. Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan
ii. Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak
iii. KLU hasil pemeriksaan
iv. Perubahan Profil Wajib Pajak
v. Data lainnya
B. Usulan Pemeriksa, yang berisi:
1) usulan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak dan/atau usulan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
2) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
3) usulan lainnya yang dianggap perlu.
   
c. Bagian Akhir
1) Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran.
2) Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
2. LHP untuk tujuan lain

LHP terdiri dari tiga bagian yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
a. Bagian Awal
1) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
2) Daftar Isi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
   
b. Bagian Isi
Isi LHP dibagi menjadi beberapa bagian dengan susunan sebagai berikut.
1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan Pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dibuat dalam rangka penyelesaian penugasan pemeriksaan. LHP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dengan menggunakan data, keterangan, dan/atau bukti yang dihimpun/diperoleh pada saat pemeriksaan.
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan administrasi di dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
2) Identitas Wajib Pajak, berisi profil Wajib Pajak yang minimal memuat:
i. nama Wajib Pajak;
ii. NPWP; yang memuat informasi antara lain:
  • NPWP pusat/lokasi usaha
  • NPWP cabang
iii. alamat; yang memuat informasi antara lain:
  • alamat pusat/lokasi usaha
  • alamat cabang
  • tempat terutang PPN
  • tempat penyerahan
iv. metode pembukuan;
v. sistem pembukuan;
vi. tahun buku;
vii. penanggung jawab;
viii. kegiatan usaha;
ix. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
x. kewajiban perpajakan
3) Penugasan Pemeriksa
  1. nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), SP2 Perubahan dan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan;
  2. susunan Tim Pemeriksa Pajak;
4) Dasar Pemeriksaan, yang memuat data/informasi yang tersedia terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
  1. tahun pajak;
  2. jenis dan kriteria pemeriksaan;
  3. dasar pemeriksaan;
5) Pelaksanaan Pemeriksaan, yang memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan meliputi:
  1. buku, dokumen dan/atau catatan yang dipinjam
  2. materi yang diperiksa
  3. gambaran umum kegiatan usaha Wajib Pajak
  4. kronologis pemeriksaan
6) Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia beserta uraian hasil pemeriksaan.
7) Simpulan dan Saran, yang berisi tentang simpulan dan saran pemeriksa terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan.
8) Daftar Lampiran, yang memuat daftar dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam LHP.
   
c. Bagian Akhir
1) Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran.
2) Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
3. Penyusunan LHP
a. Tim Pemeriksa menyusun LHP berdasarkan KKP.
b. Penyusunan LHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. LHP disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Ukuran kertas yang digunakan adalah kertas putih A4 (8,27 inci x 11,69 inci).
  3. LHP menggunakan jenis huruf (font) Arial.
  4. Bagian isi LHP diberi nomor halaman.
c. Tim Pemeriksa harus menandatangani LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan tugas pemeriksaan.
d. Dalam hal berhalangan dinas, pada bagian tanda tangan diberikan catatan.
e. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
  1. Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
  2. Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
f. LHP dilengkapi dengan Lembar Pengawasan Pemeriksaan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Konsep LHP dibuat dalam hal pemeriksaan harus dilakukan review terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebelum SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
   
4. Ketentuan Lain-Lain
Format dan contoh pengisian LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan tujuan lain sebagaimana pada Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
5. Ketentuan Peralihan
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  2. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan