Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
Mengubah beberapa bagian isi/format formulir Nota Penghitungan dan formulir Surat Tagihan Pajak, dan menambah format Lembar Pengawasan Nota Penghitungan dan Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-23/PJ/2014 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
a. |
mengubah bagian isi/format Formulir Nota Penghitungan:
1) |
Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.) |
2) |
PPh Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.) |
3) |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Kode Formulir F.4.2.77.) |
4) |
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) (Kode Formulir F.4.2.77.) |
5) |
Bea Meterai (Kode Formulir F.4.5.77.) |
6) |
Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.) |
|
|
|
b. |
mengubah bagian isi/format Formulir Surat Tagihan Pajak:
1) |
PPh Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.5.1.23.) |
2) |
PPh Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.5.1.23.) |
3) |
PPN (Kode Formulir F.5.2.23.) |
4) |
PPnBM (Kode Formulir F.5.2.23.) |
5) |
Bea Meterai (Kode Formulir F.5.5.23.) |
6) |
Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.23.) |
|
|
|
c. |
menambahkan format Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan Lembar Pengawasan Nota Penghitungan:
1) |
Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir L.5.0.23.) |
2) |
Lembar Pengawasan Nota Penghitungan (Kode Formulir L.5.0.77.) |
|
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.