Peraturan Pemerintah Nomor : 75 TAHUN 2015

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.

Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari:
a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
c. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
e. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
g. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


(1)

Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:

a. pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; dan
b. pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.


Pasal 3


(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:
a. royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan
b. kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 4


(1)

Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:

a. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang berasal dari kerja sama;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting, Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.


Pasal 5


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas.

Pasal 6


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 7


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.


Pasal 8


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 9


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 10


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 11


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 12


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa hasil pengembangan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 13


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 14


(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 15


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 16


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 17


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623), 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 225




PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)



Cukup jelas.


Ayat (2)



Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut:
Tarif = Tarif Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Ayat (1)



Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui instalasi milik pelabuhan adalah sebagai berikut:
Tarif = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN).


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Yang dimaksud dengan “laut lepas” adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Yang dimaksud dengan “faktor X” adalah Faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Ayat (1)

Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru adalah sebagai berikut:
Tarif = Nilai nominal sebagaimana dalam Lampiran + E
Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:

1. Izin pelaksanaan reklamasi komersil baru
Tarif = Rp27.550.000,00 + E
2. Izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan
Tarif = Rp12.000.000,00 + E
3. Izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru
Tarif = Rp15.550.000,00 + E
4. Izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan
Tarif = Rp1.555.000,00 + E
5. Izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru
Tarif = Rp111.800.000,00 + E
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem dari ekosistem terganggu akibat kegiatan reklamasi.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)


Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut:
Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x S
Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:

1. Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Tarif = 1% x S
2. Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing
Tarif = 5% x S
Yang dimaksud dengan “faktor S” adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis valuasi dari subsistem lingkungan yang terganggu akibat kegiatan pengelolaan perairan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5745