Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 39/PJ/2015

Kategori : Lainnya

Perubahan Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 39/PJ/2015

TENTANG
 
PERUBAHAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan Surat Pemberitahuan di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

                        
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 51);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1097);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1892);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

            
           

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
            

Pasal I


Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.01/2012, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
            

Pasal 2


Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                  

Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
  2. Pelaksanaan pemindaian dan perekaman dokumen perpajakan;
  3. Pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
  4. Pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;
  6. Pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  8. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
   
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                        

Pasal 5


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dan perekaman data perpajakan, penyimpanan, pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan, penjaminan kualitas hasil pemindaian dan perekaman data perpajakan, serta pemantauan transfer data perpajakan.
   
                  

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                              
                              
            
                             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO