Peraturan Lainnya Nomor : 18 TAHUN 2015

Kategori : PPh

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN
MODAL NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung program deregulasi nasional, yaitu percepatan pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
  6. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;
  11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
  4. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
  5. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
  6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
  7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
  8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
  9. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  11. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
  12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
  13. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
    1. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
    2. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
  14. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
  15. Front Officers PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas.
  16. Rapat Trilateral adalah rapat pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan pembuatan usulan pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dari Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang dihadiri oleh pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
   
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki:
  1. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM;
  2. Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; atau
  3. izin penanaman modal yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, berupa:
  1. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
  2. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
  3. rekaman Izin Prinsip/Izin Investasi dan perubahannya atau Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  5. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;
  6. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  7. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; dan
  8. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
   
3. Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini.
   
4. Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
   
5. Lampiran V, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala ini.
   
6. Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala ini.
   
7. Lampiran VII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala ini.


Pasal II


Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2015
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

FRANKY SIBARANI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1482