Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ/2016

Kategori : PPh

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan


18 Juli 2016

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ/2016

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indonesia-India) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-India.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-India.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia-India dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-India, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-India, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-India, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-India.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) beserta Protokolnya.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) beserta Protokolnya.
   
E. Materi dan Penjelasan
1. P3B Indonesia-India ditandatangani di New Delhi pada tanggal 27 Juli 2012 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) beserta Protokolnya;
2. Pada tanggal 22 Juni 2015, Pemerintah Republik India melalui Kedutaan Besar Republik India memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Republik India telah memenuhi persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-India. Di lain pihak, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemerintah Republik India melalui nota diplomatik tanggal 5 Februari 2016 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-India. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 30 ayat 2 P3B Indonesia-India, maka saat mulai berlaku (entry into force) adalah sejak tanggal terakhir pemberitahuan tertulis, yaitu 5 Februari 2016.
3. Berdasarkan Pasal 30 ayat 3 P3B Indonesia-India, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku efektif sebagai berikut:
a. di Indonesia:
1) sehubungan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya: untuk jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017;
2) sehubungan dengan pajak-pajak lainnya: untuk setiap tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017; dan
b. di India:
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak, yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2017.
4. Pada saat P3B Indonesia-India ini berlaku efektif sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka P3B Indonesia-India sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1987 menjadi tidak berlaku.
5. Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-India antara lain adalah hak pemajakan bagi Indonesia sebagai berikut:
  1. laba yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh penduduk India dari pengoperasian kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenai pajak di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan dikurangi 50% (lima puluh persen);
  2. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen jika diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownel);
  3. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga jika diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
  4. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa royalti atau imbalan jasa teknik (fees for technical services) yang diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner); dan
  5. tarif 15% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan