Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 166/PMK.01/2016
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.01/2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 27 Juli 2016;
- bahwa sehubungan dengan huruf b dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non kementerian, perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | KPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(3) | KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP. |
KPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
- pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan;
- pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan;
- pelaksanaan back up data, transfer data, dan dukungan operasional;
- pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan;
- pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data;
- pelayanan peminjaman dokumen perpajakan;
- pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
- pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
KPDDP terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
- Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen;
- Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data;
- Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) | Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, perlengkapan, penyiapan bahan pengoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, penyusunan laporan, administrasi Jabatan Fungsional, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(3) | Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, perekaman data perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(4) | Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, back up data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data, serta penyusunan laporan. |
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPDDP.
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
(1) | Pada KPDDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan KPDDP serta dengan instansi lain di luar KPDDP sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi pada KPDDP harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
(1) | Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
(3) | Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala KPDDP. |
(4) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. |
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 17
Nama, lokasi, dan wilayah kerja KPDDP merupakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(1) | Kepala KPDDP merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau merupakan jabatan administrator. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Selama organisasi dan tata kerja KPDDP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja KPDDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja KPDDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1097), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1696
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.