Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 5/PMK.010/2017
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya yang pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan dalam perjanjian internasional;
- bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan atas Asian Infrastructure Investment Bank Article of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia);
- bahwa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1980, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan atas Cooperation Agreement between Indonesia, Malaysia, Phillipines, Singapore, and Thailand-Member Countries of the Association of South-East Asian Nations and the European Economic Community yang merupakan landasan yuridis dari kerja sama antara European Investment Bank dan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank;
- bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 01371/HI/01/2016/60 tanggal 14 Januari 2016, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Framework Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan European Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah memenuhi seluruh kaidah pembuatan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Vienna Convention on The Law of Treaties tahun 1969;
- bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang mendasarkan dalam Asian Infrastructure Investment Bank Articles Of Agreement dan Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 142
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.