OrtaxMedia Komunitas
Perpajakan Indonesia
Premium BETA
Sign In
BeritaEdukasiInsightData CenterForum
Berita NasionalBerita perpajakan nasional: kebijakan, regulasi, dan perkembangan terbaru.Berita DaerahBerita pajak daerah dan retribusi dari berbagai wilayah di Indonesia.Berita InternasionalBerita pajak global dan perkembangan tax policy dari berbagai negara.Event PajakEvent perpajakan dari kampus, asosiasi pajak, penyelenggara lain, dan Ortax.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Artikel EdukasiArtikel edukasi perpajakan termasuk tutorial, panduan pembelajaran pajak.Subjek PilihanArtikel dan pembahasan mendalam atas topik perpajakan pilihan yang aktual.Konsolidasi UU PerpajakanKonsolidasi undang-undang perpajakan beserta perubahan terakhirnya, tersusun pasal per pasal.Modul Belajar Materi belajar perpajakan tersusun per bab dan sub-bab, dari dasar hingga penerapan.Materi Presentasi Materi presentasi PDF dari webinar Ortax, dibaca langsung atau diunduh.eBook Perpajakan Buku elektronik perpajakan dalam format PDF yang dapat Anda unduh.InfografisInformasi dan pembelajaran pajak yang dikemas dalam bentuk infografis.Try Out UKPTry Out Persiapan Uji Kompetensi Perpajakan.Ortax AcademyJadwal training, in-house training, dan rekaman webinar.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PerspektifPandangan dan opini praktisi pajak mengenai isu perpajakan terkini.AnalisisAnalisis praktisi pajak atas aturan, aplikasi, dan kebijakan pemerintah.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PeraturanUndang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri bidang perpajakan.Tax TreatyPerjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.PutusanPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas sengketa perpajakan Indonesia.Kurs KMKKurs resmi Kementerian Keuangan untuk keperluan pelaporan dan perhitungan pajak.Kurs BIKurs harian Bank Indonesia sebagai acuan transaksi dan analisis ekonomi.Tarif BungaTarif bunga acuan untuk penghitungan sanksi administrasi dan pengembalian pajak.Arsip Data CenterPeraturan, Tax Treaty, Putusan, Kurs, Tarif Bunga, dan Resume, Katalog & Formulir perpajakan.Lihat Semua Arsip Data Center
Kalkulator PPh 21 Bulanan Pegawai TetapPPh Pasal 21 bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER), Januari–November.Kalkulator PPh BadanMenghitung PPh Badan sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh.Kalkulator PPh 21 Tahunan Pegawai TetapMenghitung PPh Pasal 21 setahun atau disetahunkan untuk pegawai tetap.Kalkulator Penyusutan Harta BerwujudMenghitung penyusutan sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh.Uji Kewajiban TP DocMenguji apakah perusahaan Anda wajib menyediakan TP Doc atau tidak.Kalkulator PPN UmumMenghitung PPN atas penyerahan barang atau jasa sesuai tarif PPN yang berlaku.Uji Kewajiban PKPMenguji apakah peredaran bruto satu tahun buku sudah melewati batas pengusaha kecil.Kalender Pajak 2026Kalender Ortax 2026 lengkap dengan tanggal penting terkait perpajakan.Daftar Tax ToolsTools pajak untuk membantu Anda mulai dari menghitung PPh 21, PPh Badan, hingga Threshold Transfer Pricing.Lihat Semua Tax Tools
PajakExpressAplikasi pelaporan pajak Ortax, Mitra Resmi DJP, untuk administrasi yang aman dan cepat.Tax ServicesJasa perpajakan Ortax oleh tim konsultan bersertifikat dan kuasa hukum pengadilan pajak.BukuKoleksi buku terbitan Ortax maupun mitra penerbit sebagai referensi pajak Anda.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Ortax Update
Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026

Newsletter Ortax

Update informasi pajak dari Ortax langsung ke email Anda: Peraturan, kurs, berita dan informasi perpajakan lainnya.

Products
PajakExpressTax ServicesOrtax AcademyTaxBase XBuku

Hubungi Kami

Ajukan pertanyaan seputar produk kepada tim Ortax. Kami dengan senang hati memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terkait permasalahan pajak Anda.

Atau Hubungi Langsung
+62 811 1992 0088WhatsApp Onlysolutions@ortax.org
Favorites
Hanya dapat diakses oleh Member Ortax
Favorites, Akses cepat yang Anda butuhkan

Simpan Peraturan, Tax Treaty dan Putusan ke koleksi Anda. Anda juga dapat memanfaatkan koleksi Favorites pilihan redaksi. Jika Anda sudah mendaftar sebagai member Ortax, silakan masuk terlebih dahulu untuk dapat menggunakan fitur Favorites.

Sign InBelum Punya Akun? Daftar sekarang, Gratis.

Koleksi Favorites pilihan Redaksi

Ketentuan Pajak UMKM11 dokPeraturan Terkait Sanksi Administrasi Pajak17 dokKetentuan Implementasi Coretax Administration System27 dokKetentuan Pajak atas Inbreng8 dokKetentuan Pemeriksaan Pajak53 dokRegulasi Pajak Dalam Rangka Impor41 dokAturan Kewajiban Perpajakan bagi PTN-BH18 dokKetentuan Pajak atas Kegiatan CSR11 dokKetentuan Pajak atas Jasa Manajemen12 dokLihat Semua
Beranda
Data Center
Peraturan
PER - 17/PJ/2017
Peraturan Dirjen PajakPER - 17/PJ/20170 / 0
Indeks

Tidak ada pasal/bagian yang cocok.

01Menimbang02Mengingat03Menetapkan04Pasal 105Pasal 206Pasal 307Pasal 408Pasal 509Pasal 610Pasal 711Penetapan dan Tanda Tangan
Daftar Peraturan Terkait
1
Peraturan Menteri Keuangan
182/PMK.03/2015|30/09/2015
2
Peraturan Pemerintah
74 TAHUN 2011|29/12/2011
3
Undang-Undang
16 TAHUN 2009|25/03/2009
4
Undang-Undang
6 TAHUN 1983|31/12/1983
Informasi Status Dokumen
Ketentuan Terkini4
1
Peraturan Menteri Keuangan
182/PMK.03/2015|30/09/2015
2
Peraturan Pemerintah
74 TAHUN 2011|29/12/2011
3
Undang-Undang
16 TAHUN 2009|25/03/2009
4
Undang-Undang
6 TAHUN 1983|31/12/1983
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK
MELALUI NOTARIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak Badan, perlu untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak khususnya pendaftaran secara elektronik melalui Notaris;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data pendaftaran Wajib Pajak Badan perlu dilakukan kerja sama dengan Notaris sebagai pihak ketiga dalam rangka pengembangan sistem administrasi perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
  2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  4. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
  5. Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2

(1) Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(2) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.
(3) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan status pusat.
(4) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(5) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut.
(6) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
(7) Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(8) NPWP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
(9) Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 3⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠

(1) Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik.
(2) Notaris yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris; dan
  3. fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan.
(6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
(7) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠


Pasal 4

(1) Tata cara kegiatan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
  1. tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris;
  2. tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(2) Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. validasi data identitas;
  2. pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris.
(3) Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
  2. verifikasi data pendaftaran dan lampiran.


Pasal 5

(1) Dokumen:
  1. Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
  2. Surat Keputusan Penunjukan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6);
  3. Surat Keputusan Blokir Sementara Atau Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9),
dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(3) Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  
Pasal 6

(1) Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠
(2) Terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Notaris yang dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Tim Kerja.


Pasal 7⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌‌​​​‌‌​​‌‌​​‌‌‌​​​​​‌‌​‌​‌⁠

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

Konten ini milik Ortax (www.ortax.org). Penyalinan atau pengambilan otomatis tanpa izin dilarang.

Ortax

Media Komunitas Perpajakan Indonesia, berdiri sejak 2007. Didukung dengan ekosistem perpajakan yang terdiri dari rangkaian produk untuk menjadi Mitra Anda dalam menghadapi tantangan perubahan administrasi perpajakan.

Berita

  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Berita Internasional
  • Event Pajak

Insight

  • Perspektif
  • Analisis

Edukasi

  • Artikel Edukasi
  • Subjek Pilihan
  • Konsolidasi UU Perpajakan
  • Modul Belajar
  • Materi Presentasi
  • eBook Perpajakan
  • Infografis
  • Try Out UKP ↗

Data Center

  • Peraturan
  • Tax Treaty
  • Putusan
  • Kurs KMK
  • Kurs BI
  • Tarif Bunga
  • Lainnya

Tax Tools

  • Kalkulator PPh 21 Bulanan
  • Kalkulator PPh 21 Tahunan
  • Kalkulator PPh Badan
  • Kalkulator Penyusutan
  • Kalkulator PPN Umum
  • Uji Kewajiban PKP
  • Lainnya

Ortax

  • My Account
  • Ortax Premium
  • Ortax Academy ↗
  • Forum
  • Tax Tools
  • About Us
  • Career
© 2026 PT Integral Data PrimaPedoman Media SiberKebijakan PrivasiDisclaimer