Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu untuk menetapkan tunjangan dosen pada Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN DOSEN.
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
(1) |
Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. |
(2) |
Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural. |
(1) |
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. |
(2) |
Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi. |
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi satu tunjangan dosen.
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan :
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.