1. |
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Tarif layanan kapal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- jasa labuh kapal;
- jasa tambat kapal;
- jasa pemanduan kapal;
- jasa penundaan kapal;
- jasa kepil; dan
- jasa kapal yacht dan sejenisnya.
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. |
(2) |
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Pusat (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Pemerintah Daerah (Jaminan Kesehatan Daerah), dan pihak penjamin lainnya (perusahaan asuransi atau pihak penjamin kesehatan lainnya) yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung. |
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Tarif layanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
- tarif pelayanan Jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);
- tarif pelayanan Jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U);
- tarif penggunaan bandar udara; dan
- tarif jasa pemakaian garbarata.
|
|
|
4. |
Pasal 17 dihapus. |
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) |
Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. |
(2) |
Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa atau pihak penjamin. |
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 27 dihapus. |
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) |
Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:
- tarif layanan alokasi lahan dan tarif layanan perpanjangan alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b;
- tarif layanan barang, tarif layanan penumpang, dan tarif layanan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf d;
- tarif jasa kepil dan tarif jasa kapal yacht dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf e dan huruf f;
- tarif layanan berdasarkan kelas untuk tarif kelas II kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
- tarif layanan tidak berdasarkan kelas kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; dan
- tarif layanan pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a;
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f. |
(3) |
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan kriteria:
- kompetitor;
- harga pasar;
- waktu kegiatan;
- pengguna layanan; dan/atau
- tingkat penggunaan.
|
(4) |
Kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam. |
|
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) |
Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:
- tarif layanan pengukuran alokasi lahan, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lahan, dan tarif layanan ijin peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf h;
- tarif layanan terkait kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
- tarif jasa labuh kapal, tarif jasa tambat kapal, tarif jasa pemanduan kapal, dan tarif jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf a sampai dengan huruf d;
- tarif layanan penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d;
- tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
- tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- tarif layanan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;
- tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
- tarif layanan lalu lintas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam. |
(2) |
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari transportasi, mobilisasi, bahan habis pakai, alat teknis, dan/atau tenaga kerja. |
|
|
|
9. |
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) |
Terhadap tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan pengelolaan air dan limbah, dan tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi. |
(2) |
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia. |
|
|
|
10. |
Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 1 sampai dengan angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus. |
|
|
11. |
Ketentuan dalam angka Romawi V Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara RepubLk Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus. |
|
|
12. |
Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. |
Jenis Layanan |
Satuan |
Tarif |
II. |
Layanan kepelabuhanan A. Layanan kapal 6. Jasa kapal yacht dan sejenisnya a. Tambatan dalam negeri b. Tambatan luar negeri |
Per GT/Etmal Per GT/Etmal |
Rp25.000,00 Rp66.000,00 |
|
|
|
13. |
Ketentuan dalam angka Romawi II huruf C Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. |
Jenis Layanan |
Satuan |
Tarif |
II. |
Layanan kepelabuhanan C. Layanan penumpang pass penumpang (seaport tax) |
|
|
|
1. Domestik a. Wilayah pulau Batam b. Wilayah Rempang-Galang 2. Internasional |
Per Orang/Sekali Masuk Per Orang/Sekali Masuk Per Orang/Sekali Masuk |
Rp10.000,00 Rp 7.500,00 Rp65.000,00 |
|
|
|
14. |
Ketentuan dalam angka Romawi IV huruf A angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. |
Jenis Layanan |
Satuan |
Tarif |
IV. |
Layanan pengelolaan air A. Air baku 1. Perumahan/jasa/umum 2. Industri/pemakaian sendiri |
Per M3/Bulan Per M3/Bulan |
Rp150,00 s.d. Rp500,00 Sin$0,15 s.d. Sin$0,20 |
|