Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
|
(2) | Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
|
(2) | Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan harga patokan.
Pasal 2 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelajar" adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengunjung khusus" antara lain tamu negara, tamu undangan, panti sosial, dan peserta Diklat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat" adalah perjanjian yang dilakukan antara Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang energi dan mineral.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mahasiswa dengan kriteria tertentu" antara lain mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.