1. |
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Enkripsi adalah suatu proses untuk mengamankan informasi dengan mengubahnya menjadi tidak terbaca dengan menggunakan algoritma tertentu.
- Intranet adalah jaringan privat yang menggunakan protokol TCP/IP seperti halnya Internet yang digunakan untuk berbagi informasi secara aman di internal DJP. Dalam operasionalnya, Intranet dapat memanfaatkan Internet untuk menyambungkan bagian-bagian antar alokasi kerja di DJP.
- Join Domain adalah pengintegrasian perangkat komputer ke Domain DJP.
- Malicious software atau malware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup ke dalam sistem komputer dan memiliki kemampuan untuk mengganggu kinerja, merusak perangkat lunak dalam sistem komputer, serta membahayakan kerahasiaan, keutuhan, maupun ketersediaan data, aplikasi, dan sistem operasi.
- Password adalah kata rahasia atau rangkaian karakter yang digunakan dalam proses autentikasi untuk membuktikan identitas pengguna atau untuk mendapatkan hak akses terhadap fasilitas teknologi informasi.
- Virtual Private Network (VPN) adalah jaringan komputer yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi publik, misalnya Internet, untuk menyediakan fasilitas akses yang aman kepada pengguna ke dalam jaringan komputer internal organisasi pengguna tersebut seperti layaknya pengguna berada dalam jaringan lokal organisasi tersebut.
|
2. |
Dalam melaksanakan kegiatan WFH yang membutuhkan koneksi ke Intranet Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pegawai dapat terhubung ke Intranet DJP dengan mengakses VPN DJP melalui alamat https://vpn.pajak.go.id. |
3. |
Koneksi VPN harus menggunakan perangkat kantor atau perangkat pribadi. |
4. |
Selama masa WFH, perangkat yang digunakan tidak diwajibkan join domain. |
5. |
Dalam hal tidak ada aktivitas (inactivity) pengguna dalam kurun waktu 10 (sepuluh) menit, maka VPN akan secara otomatis mengakhiri sesi (session time out) dan melakukan proses log off. |
6. |
Daftar aplikasi DJP yang dapat diakses melalui VPN DJP adalah sebagaimana terdapat Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan mempertimbangkan hak akses yang dimiliki sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
7. |
Dalam hal diperlukan, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat menambahkan aplikasi yang dapat diakses melalui VPN DJP. |
8. |
Kegiatan kolaborasi lainnya dapat dilakukan melalui media email DJP. |
9. |
Pencetakan dokumen produk hukum harus dilakukan di kantor atau unit kerja DJP. |
10. |
Untuk menyeimbangkan kebutuhan akses dengan kapasitas TIK yang tersedia, Pimpinan Unit Kerja melakukan pengaturan akses pegawai dengan mengutamakan terlaksananya fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam SE-13/PJ/2020. |
11. |
Dalam melaksanakan WFH, pegawai DJP harus tetap memperhatikan dan mengutamakan prinsip-prinsip keamanan informasi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dengan:
- Menggunakan perangkat komputer (PC atau notebook) dengan sistem operasi Windows atau MacOS.
- Memasang anti malware untuk melindungi perangkat dari malware. Anti malware yang dapat digunakan adalah Avast, AVG, Avira, ESET, McAfee, Symantec. Anti malware harus secara rutin dimutakhirkan (update).
- Melindungi file dengan klasifikasi rahasia dan sangat rahasia yang disimpan atau dikirim dengan password atau enkripsi (misalnya aplikasi 7zip ).
- Mengganti password SIKKA ketika pertama melaksanakan WFH.
- Melakukan penggantian password SIKKA secara rutin.
- Tidak menggunakan Wi-Fi publik di tempat umum untuk koneksi Internet.
|
12. |
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini,
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011 tentang Pedoman Teleworking; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Domain
dinyatakan tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam Surat Edaran ini dan WFH dilaksanakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. |
13. |
Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |