A. |
Umum
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berperan aktif dalam penanganan dampak pandemi virus corona (COVID-19). Salah satu usaha tersebut adalah dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-02/BC/2020 tanggal 18 Februari 2020 guna mengatasi kendala pemanfaatan Tarif Preferensi ASEAN-CHINA FTA (SKA Form E) untuk importasi barang dari China, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E. Seiring dengan meluasnya dampak virus corona (COVID-19) ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas, serta mempertimbangkan:
- proses bisnis importasi barang dengan skema tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) yang masih memerlukan penyerahan fisik lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA secara tatap muka, dan
- kendala administrasi dalam proses penerbitan yang berpotensi terjadinya keterlambatan dalam penyampaian SKA atau Invoice Declaration,
maka dipandang perlu memberikan pengaturan mengenai fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. |
E. |
Pokok Pengaturan
1. |
Fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
- Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 229), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19), penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA diberikan fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan Pasal 10 PMK 229 dengan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran.
- Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020.
|
2. |
Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:
a. |
barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang; |
b. |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, harus menyerahkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya:
1) |
SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; |
2) |
surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, |
dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan |
c. |
SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya, dipindai berwarna dan disampaikan dalam 2 (dua) bentuk sesuai contoh format SKA-1 dan contoh format SKA-2 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
|
3. |
Tata cara pemanfaatan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA untuk mendapatkan Tarif Preferensi adalah sebagai berikut:
a. |
atas penyerahan dokumen melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukan impor dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran; |
b. |
setiap unit kerja yang menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, diharuskan untuk:
1) |
menggunakan surat elektronik (e-mail) atau menetapkan media elektronik lainnya sebagai sarana untuk menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan; |
2) |
menyampaikan data dan pindaian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan, dengan elemen data sebagai berikut:
a) |
nama Eksportir; |
b) |
nama Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017; dan |
c) |
nomor referensi dan tanggal SKA atau Invoice Decaration, |
secara periodik (setiap hari Jumat per minggunya) kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, dengan terlebih dahulu mengirimkannya melalui surat elektronik dengan alamat regional.kial@customs.go.id dengan tembusan aseandesk.ina.customs@gmail.com; dan |
3) |
membuat rekapitulasi data (database) dan menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemantauan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b angka 1) dan angka 2); |
|
c. |
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga dapat melakukan konfirmasi keabsahan/validitas SKA kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan menyampaikan hasilnya kepada unit kerja terkait sebagai dasar tindak lanjut penelitian SKA; |
d. |
dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa:
1) |
barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang; |
2) |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, tidak menyerahkan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b; |
3) |
lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau |
4) |
hasil konfirmasi SKA sebagaimana diatur pada huruf c dinyatakan tidak valid, |
maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; |
e. |
apabila SKA atau Invoice Declaration ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka:
1) |
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor; |
2) |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan:
a) |
penelitian ulang; atau |
b) |
audit kepabeanan dan cukai, |
|
3) |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan:
a) |
penelitian ulang; |
b) |
audit kepabeanan dan cukai; atau |
c) |
penyampaian rekomendasi kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan cukai, |
|
dengan mengacu pada mekanisme penagihan kekurangan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dan/atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
|
4. |
Ketentuan lain terkait dengan penerapan perjanjian perdagangan bebas, berpedoman pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. |
5. |
Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan mulai tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini, dapat diajukan:
- keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
- pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
|
|