Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.010/2020
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
- bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA AUSTRALIA.
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: |
(2) | Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
(2) | Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
- barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 708
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.