Peraturan Presiden Nomor : 53 TAHUN 2007

Kategori : Lainnya

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Dan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2007

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI,
DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Presiden;

Megingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

Pasal 1


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Pajak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2


Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.


Pasal 3


Besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.


Pasal 4


(1) Tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.


Pasal 5


Pemberian tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


Pasal 7


Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO