Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan uji coba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan sejak Juni 2020;
- bahwa evaluasi pelaksanaan ujicoba Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak telah dilaksanakan pada tanggal 7 September 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah dirubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SINGLE SUBMISSION - JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI PADA DAN KPUBC TIPE A TANJUNG PRIOK, KPPBC TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN TANJUNG PERAK.
PERTAMA : Menunjuk KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak untuk menerapkan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai.
KEDUA :Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan secara penuh (mandatory) mulai tanggal:
- 21 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
- 28 September 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
- 12 Oktober 2020 pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
- 9 November 2020 pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
KETIGA : Penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi kegiatan:
- penyampaian permohonan pemeriksaan Karantina dan pemberitahuan pabean impor melalui sistem Indonesia National Single Window (Single Submission); dan
- pemeriksaan fisik bersama (Joint Inspection) Karantina dan Bea Cukai sesuai dengan manajemen risiko.
KEEMPAT : Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai bekerja sama dengan Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window mempersiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
KELIMA : Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kepala KPU BC Tanjung Priok, dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Perak melakukan evaluasi terhadap penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya penerapan Single Submission - Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai secara mandatory.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Kepala Lembaga Nasional Single Window
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
- Kepala Kantor Wliayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
- Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok;
- Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan;
- Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
- Kepala KPBBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.