Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman. |
(3) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara” adalah kegiatan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Dalam peraturan ini, terdapat 2 (dua) metode penyelenggaraan pelatihan yaitu:
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jasa penilaian kompetensi” adalah kegiatan mengidentifikasi keahlian, pengetahuan dan karakteristik individu, antara lain melalui penilaian kompetensi, penilaian potensi, wawancara umum, penyampaian umpan balik, dan konseling kerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi” adalah kegiatan penggunaan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsi antara lain pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dan penilaian kompetensi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “jasa pengembangan aplikasi audit” adalah kegiatan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk menunjang proses audit.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jasa pemeriksaan eksternal” adalah kegiatan pemberian jasa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan/atau jasa pemeriksaan lainnya kepada sebuah organisasi/badan nasional atau internasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tarif’ dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dokumen lain yang dipersamakan” antara lain: penunjukan resmi pemenang, proposal, nota kesepahaman, dan terms of audit engagements.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya.
Pasal 5 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.