Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, bersama ini disampaikan kepada Saudara beberapa Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang akan bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pilot Indonesia yang akan bekerja di Kapal Berbendera Asing;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan belajar di luar negeri;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-38/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/PJ.41/2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian dan Misi Keagamaan;
Pada saat berlakunya Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.