Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.06/2021
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.06/2021
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN
MEKANISME CRASH PROGRAM
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- bahwa untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1225);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
- Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
- Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.
- Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:
|
||||||||||
(2) | Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. | ||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku Jaminan penyelesaian utang tersebut. |
(1) | Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. |
(2) | Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berupa:
|
(3) | Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
(1) | Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. |
(2) | Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan
Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
(1) | KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. |
(3) | Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:
|
(4) | Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. |
(5) | Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. |
(1) | Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
|
(2) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program
Pasal 7
(1) | Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. |
(2) | Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), permohonan tertulis dapat diajukan oleh Penjamin Utang dalam hal Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya. |
(4) | Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:
|
||||||||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
|
||||||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dengan didukung surat pernyataan dari Penanggung Utang disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan. | ||||||||||
(6) | Dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia, permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris berupa surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris yang menerangkan sebagai ahli waris yang sah. | ||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) atau ayat (6) permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPKNL. | ||||||||||
(8) | Penanggung Utang, ahli waris atau Penjamin Utang yang mengajukan permohonan bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). |
(1) | KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | ||||||||||||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
|
||||||||||||||
(3) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan. | ||||||||||||||
(4) | Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit ditandatangani oleh:
|
||||||||||||||
(5) | Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Crash Program. | ||||||||||||||
(6) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. | ||||||||||||||
(7) | Dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan pemohon Crash Program belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPKNL memberitahukan kepada pemohon. | ||||||||||||||
(8) | Format berita acara pembahasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Keringanan Utang
Pasal 10
(1) | Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
|
||||||||||||||||
(2) | Contoh perhitungan Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. |
(2) | Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian keringanan melalui Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. |
(3) | Dalam hal permohonan keringanan utang disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1), persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
(1) | Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
(2) | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. |
Bagian Keempat
Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara
Pasal 15
(1) | Crash Program berupa Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, hanya diberikan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN karena terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(2) | Penanggung Utang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
|
||||||
(3) | Bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara yang diberikan berupa:
|
||||||
(4) | Dalam hal status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memberitahukan pengakhiran Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara kepada Penanggung Utang dan pengurusan Piutang Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 16
BAB IV
PEMBERIAN KEPUTUSAN CRASH PROGRAM
PIUTANG NEGARA
Pasal 17
(1) | Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program berupa persetujuan atau penolakan:
|
||||||||||
(2) | Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. | ||||||||||
(3) | PUPN Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah pelunasan sesuai surat persetujuan keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||||||
(4) | Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPKNL:
|
||||||||||
(5) | Format surat persetujuan atau penolakan keringanan utang, surat persetujuan atau penolakan Moratorium Tindakan Hukum, Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 777); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 680), |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 122
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.