Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :
- | Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, |
- | Perusahaan Negara/Daerah |
- | Perusahaan PMA dan PMDN |
- | Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora - Wajib Pajak baru, dan |
- | 100 (seratus) Wajib Pajak Besar |
diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BTS/1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 3 Agustus 1993. |
Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran / penyetoran.
Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.