Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) |
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
|
(1) | Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. | ||||
(2) |
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
||||
(3) | Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. | ||||
(4) |
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
|
||||
(5) |
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
|
a. | perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; |
b. |
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
|
c. | penetapan standar rehabilitasi sosial; |
d. |
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
|
e. |
pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
|
f. | pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; |
g. |
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan
|
h. |
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
|
a. | Sekretariat Jenderal; |
b. |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
|
c. | Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; |
d. |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
|
e. |
Inspektorat Jenderal;
|
f. | Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; |
g. |
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
|
h. | Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. |
a. | Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
b. |
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
|
a. | koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; |
b. |
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial;
|
c. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; |
d. |
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
|
e. |
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
|
f. | penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan |
g. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
(1) | Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
a. | perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
b. |
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
|
c. | penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
d. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
|
e. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
f. |
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
|
g. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
(1) | Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
(1) | Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
(1) | Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. |
(1) | Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. |
(2) | Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. |
(3) | Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial. |
(1) | Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat. |
(2) | Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. |
(3) | Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. |
(4) | Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. |
(1) | Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. |
(2) | Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. |
(1) | Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. |
(2) | Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) | Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.