Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.07/2021

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.07/2021
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN
DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
DAMPAKNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
  2. bahwa untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa guna penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
     
Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
     

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA.

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
1. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan
4. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;
c. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.
(5) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).
(6) Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing.
(7) Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7a) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
(8) Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(9) Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya.
(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
   

2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:

  Pasal 9B


(1) Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.
(3) Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4a) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama daerah;
b. besaran DAU atau DBH yang dipotong; dan
c. periode pemotongan DAU atau DBH.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau DBH.
(6) Pemotongan terhadap penyaluran DAU tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.
(7) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.
(8) Batas waktu penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 Juni 2022.
   

3. Di antara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 201, Pasal 20J, dan Pasal 20K sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20F


(1) Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan.
(2) Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. keluarga penerima manfaat yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran 2021, dalam hal:
1. Desa tidak memiliki data kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1); atau
2. Desa memiliki data kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1) namun tidak terdapat keluarga miskin yang masuk dalam data penerima BLT Desa tahun anggaran 2021; atau
b. keluarga miskin yang berada pada kelompok 10% (sepuluh persen) penduduk miskin terbawah (desil 1) yang masuk dalam data penerima BLT Desa tahun anggaran 2021.
(3) Kepala Desa melakukan pendataan calon penerima tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 26 November 2021 setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 20G


(1) Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri, tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah salur.
(3) Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Dana Desa tahap II dalam hal:
a. Desa yang belum salur Dana Desa tahap II; atau
b. pendanaan tambahan BLT Desa tidak mencukupi dengan Dana Desa tahap III di luar dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang menerima tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (2) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Pemerintah Desa menyampaikan daftar keluarga penerima manfaat yang belum menerima tambahan BLT Desa kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pendanaan kekurangan pembayaran tambahan BLT Desa kepada daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari APBD.
(7) Dana APBD untuk pendanaan kekurangan pembayaran tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a).

 


Pasal 20H


Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021.

Pasal 20I


(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
(2) Hasil penyesuaian dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Desa.

 

Pasal 20J

(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), dengan ketentuan:
a. penyaluran Dana Desa tahap II:
1. kepala Desa menyampaikan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDes kepada bupati/wali kota; dan
2. bupati/wali kota menyampaikan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDes kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan surat pengantar, dan melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN); dan
b. penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri, bupati/wali kota menyampaikan surat pengantar, dan melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 26 November 2021.
(3) Kepala Desa wajib menyampaikan dokumen penyaluran Dana Desa kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
a. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
3. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
4. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berasal dari:
a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan
b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019;
b. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
c. tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
4. peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
5. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berasal dari:
a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan
b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
(5) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Fisik dan Dana Desa paling lambat 31 Desember 2021.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
(7) Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah dibayarkan sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota termasuk realisasi pembayaran tambahan BLT Desa paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
(8) Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan namun belum direkam realisasi BLT Desanya sampai dengan bulan kedua belas dan perekaman atas realisasi pembayaran tambahan BLT Desa paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
(9) Dalam hal tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya.

 

Pasal 20K


(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan:
a. BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2021; dan/atau
b. tambahan BLT Desa,
dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II pada tahun anggaran 2022.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APED dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang memuat daftar nama Desa yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk membayar tambahan BLT Desa.
   

4. Setelah huruf 1 Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Ketentuan mengenai:
a. rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
d. contoh format laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
e. contoh format pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f. contoh format laporan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
g. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
h. contoh format laporan realisasi penyerapan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
i. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
j. contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e;
k. contoh format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
l. contoh format laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10); dan
m. rincian 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
 


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemotongan terhadap penyaluran DBH tahun anggaran 2021 dapat dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa atau masih dalam proses oleh bupati di kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf m sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1289