Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. | Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final. |
2. | Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final. |
3. | Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat. |
4. | Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat. |
5. | Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. |
6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
7. | Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. |
8. | Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
9. | Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
10. | Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
11. | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. |
12. | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. |
(1) | Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif. |
(2) | Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif. |
(1) | Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas:
|
||||
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK. | ||||
(3) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat. |
(1) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung. |
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. |
(3) | Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. |
(1) | PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. |
(2) | PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. |
(1) | PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. |
(2) | Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPK. |
(3) | Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. |
(1) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. |
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. |
(3) | Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. |
(1) | Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan. |
(2) | Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki. |
(3) | Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan. |
(4) | Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. |
(6) | Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan. |
(7) | Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. |
(1) | Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. |
(2) | Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat. |
(3) | Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. |
Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa:
a. | pemberhentian sebagai PNS; dan |
b. | pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. |
(1) | Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. |
(2) | Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya disampaikan kepada PPK. |
(3) | Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN. |
(1) | Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. |
(2) | Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. |
(3) | Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN. |
(4) | Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan. |
(1) | PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada BPASN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif. |
(2) | Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain. |
(4) | BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif. |
(5) | Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN. |
(1) | Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN. |
(2) | Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN. |
(3) | Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. |
(4) | Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN. |
(1) | Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN. |
(2) | Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. |
(3) | Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan. |
(1) | Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. |
(2) | Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. |
(3) | Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. |
(4) | Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
(5) | Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK. |
PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.
(1) | Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN. |
(2) | BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(1) | BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK. | ||||
(2) | Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(1) | Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut. |
(2) | Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap tindakan Pejabat. |
(1) | Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:
|
||||||||||||||
(2) | Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
|
||||||||||||||
(3) | Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Menteri. | ||||||||||||||
(4) | Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. | ||||||||||||||
(5) | Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh:
|
(1) | Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin sidang BPASN. |
(2) | Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari Anggota. |
(3) | Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang. |
(4) | Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. |
(5) | Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat mengundang instansi pemerintah terkait, jika diperlukan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) | Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh Sekretariat. |
(2) | Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN. |
(3) | Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN. |
(4) | Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. |
(5) | Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. |
(1) | Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN. |
(2) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung kepada PPK. |
(3) | Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. |
(1) | Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas usia pensiun meninggal dunia sebelum ada keputusan Banding Administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif, dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding Administratif. |
(3) | Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Apabila keputusan Banding Administratif yang ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan yang berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun. |
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan Kepegawaian Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan; atau |
b. | Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, |
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Dalam menjalankan tugasnya dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN, PPK akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan. Realitanya, sering kali keputusan dan tindakan yang dilaksanakan oleh PPK tidak bisa memuaskan semua pihak. Di sisi lain, dapat juga terjadi kondisi dimana keputusan dan tindakan yang diambil PPK dipandang tidak tepat karena berbagai faktor, misalnya penyalahgunaan wewenang, PPK memiliki konflik kepentingan, PPK tidak/kurang memiliki informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan, adanya tekanan dari eksternal, dan lain sebagainya yang mengakibatkan adanya Pegawai ASN yang dirugikan atas keputusan dan tindakan PPK tersebut.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah ini selain mengatur mengenai Upaya Administratif, juga mengatur mengenai BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.