Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Peraturan Menteri ini dimaksudkan:
|
||||
(2) | Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan. |
(1) | Pimpinan Unit Eselon I dan Unit non Eselon serta Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. | ||||||
(2) | Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:
|
(1) | Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(1) | Dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi kepatuhan atau pengawasan internal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | UPG Koordinator, UPG Tingkat I, dan UPG Tingkat II paling sedikit memiliki personil yang terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | UPG Tingkat III paling sedikit memiliki personil yang terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan melalui surat keputusan paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari tahun berjalan dan/atau pada saat terjadi perubahan personil UPG, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Pedoman terkait format surat keputusan penetapan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | UPG Unit Kerja berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) serta pengelolaan pengendalian Gratifikasi pada unit kerja masing-masing. |
(1) | Tugas dan tanggung jawab UPG Koordinator sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Tugas dan tanggung jawab UPG Unit Kerja sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UPG Tingkat I juga menjalankan fungsi pembinaan kepada UPG Tingkat II dan UPG Tingkat III pada lingkup kerjanya. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UPG Tingkat II juga menjalankan fungsi pembinaan kepada UPG Tingkat III pada lingkup kerjanya. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (3), dan ayat (4) mencakup pembinaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi UPG dan peningkatan kompetensi personil UPG antara lain melalui program coaching, mentoring, knowledge sharing, dan/atau metode pembelajaran lainnya yang diperoleh di tempat kerja (learning from experience). |
(1) | Pegawai dan Penyelenggaran Negara yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada:
|
||||||||||||||||||
(2) | Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
||||||||||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
|
||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Pelapor Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi melalui UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG Unit Kerja memproses laporan Gratifikasi dengan langkah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal pelaporan Gratifikasi dilakukan melalui KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak bersifat rahasia menurut subyektifitas Pelapor Gratifikasi, dan menggunakan mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka:
|
||||||||||||||||||
(6) | Pedoman terkait format laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Pelapor Gratifikasi wajib menyimpan objek Gratifikasi yang dilaporkan sampai dengan penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK. | ||||||||
(2) | Terhadap objek Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pelapor Gratifikasi dilakukan sesuai ketentuan berikut:
|
||||||||
(3) | Dalam kondisi tertentu, Pelapor Gratifikasi dapat menyerahkan objek gratifikasi kepada UPG Unit Kerja. | ||||||||
(4) | Kondisi tertentu dan mekanisme penyerahan objek Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
a. | memerlukan uji orisinalitas; dan/atau |
b. | untuk kepentingan verifikasi dan analisis KPK. |
(1) | Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. | ||||||
(2) | Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh KPK dengan tahapan:
|
(1) | Verifikasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan atas kelengkapan Laporan Gratifikasi. |
(2) | Dalam hal Pelapor Gratifikasi menerima laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap oleh KPK, maka Pelapor Gratifikasi wajib melengkapi laporan Gratifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor. |
(3) | Dalam hal laporan Gratifikasi yang disampaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor maka Laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti. |
(4) | Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap dilanjutkan ke tahap analisis laporan Gratifikasi. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pelapor Gratifikasi wajib memberikan informasi/keterangan tambahan dan melengkapi data dan/atau dokumen pendukung jika diperlukan. | ||||
(2) | Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil analisis laporan Gratifikasi, berupa:
|
||||
(3) | Terhadap laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelapor Gratifikasi memperoleh surat pemberitahuan dari KPK. |
(1) | Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa:
|
||||
(2) | Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. |
(1) | Dalam hal status Gratifikasi ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Pengembalian objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pengambilan langsung oleh Pelapor Gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. |
(1) | Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelapor Gratifikasi wajib menyerahkan objek Gratifikasi yang masih dalam penguasaannya kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. | ||||
(2) | Penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
||||
(3) | Salinan bukti penyetoran/penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diserahkan kepada UPG apabila laporan disampaikan melalui UPG. | ||||
(4) | Dalam hal Pelapor Gratifikasi tidak menyerahkan objek Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara, objek Gratifikasi ditetapkan sebagai piutang negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(1) | Pelapor Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek Gratifikasi yang telah dilaporkan kepada KPK. | ||||||
(2) | Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
|
||||||
(3) | Nilai kompensasi dari objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan taksiran yang ditetapkan KPK. | ||||||
(4) | Pelapor Gratifikasi berhak atas kepemilikan objek Gratifikasi yang telah dilaporkan dalam hal:
|
(1) | UPG Unit Kerja melaksanakan rencana kerja pengendalian Gratifikasi pada unit kerjanya masing-masing. |
(2) | Hasil pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG satu tingkat di atasnya dan UPG Koordinator secara triwulanan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir. |
(3) | Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja triwulanan dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal yang ditetapkan pada ayat (2). |
(4) | Mekanisme penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja triwulanan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | UPG Unit Kerja harus menyusun dan melakukan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf 1 yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Pedoman penyusunan dan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Pemantauan atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilakukan untuk:
|
||||
(2) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
||||
(3) | Pemantauan atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan:
|
||||
(4) | Pedoman pelaksanaan pemantauan atas pengendalian Gratifikasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Evaluasi atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilakukan untuk:
|
||||||||
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
||||||||
(3) | Evaluasi atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan 1 (satu} kali dalam 1 (satu} tahun. | ||||||||
(4) | Pedoman pelaksanaan evaluasi atas pengendalian Gratifikasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
||||||||
(3) | Pedoman terkait format laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk:
|
||||||||
(2) | Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG Unit Kerja dalam hal pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG Unit Kerja. |
(1) | UPG harus memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi. |
(2) | Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor Gratifikasi. |
(3) | Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.