Peraturan Lainnya Nomor : SE-04/PP/2021

Kategori : KUP

Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 29 Maret 2021


SURAT EDARAN
NOMOR SE - 04/PP/2021
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK

MULAI TANGGAL 29 MARET 2021

     
A. UMUM

Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan kembali Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021.    
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.
   
D. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
   
E. KETENTUAN

1. Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:
a. Shift I : Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
b. Shift II : Pukul 10.00 s.d. 15.30 WIB
   
2. Majelis/Hakim Tunggal agar mematuhi waktu awal dimulainya persidangan (pukul 08.00 untuk shift I dan pukul 10.00 untuk shift II) sebagaimana dimaksud angka 1.
3. Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.
4. Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
a. 3 orang Hakim;
b. 1 orang Panitera Pengganti;
c. 1 orang Pembantu Panitera Pengganti;
d. 1 orang Pelaksana;
e. 2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;
f. 2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, dan
g. Selain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
5. Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak melalui Panitera.
6. Pelaksanaan Sidang Di luar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.
7. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan/pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis.
   
F. PENUTUP

1. Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.
2. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 20201 dan akan dievaluasi secara berkala.
4. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.