Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pejabat Negara adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Penerima Pensiun adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penerima Tunjangan adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||
7. | Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | ||||||||||||||||||||||||||||
10. | Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri. |
a. | PNS; |
b. | Prajurit TNI; |
c. | Anggota POLRI; |
d. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; |
e. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; |
f. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; |
g. | Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; |
h. | Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; |
i. | Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; |
j. | Penerima Pensiun atau Tunjangan; |
k. | Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU; |
l. | Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
m. | Calon PNS. |
a. | administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; |
b. | pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; |
c. | fungsional ahli madya; |
d. | fungsional ahli muda; |
e. | fungsional ahli pertama; |
f. | fungsional penyelia; |
g. | fungsional mahir; |
h. | fungsional terampil; |
i. | fungsional pemula; dan |
j. | pelaksana. |
(1) | Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j. | ||||||||||||||||||||
(4) | LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
a. | Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; |
b. | Wakil menteri; |
c. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; |
d. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; |
e. | Dewan Pengawas BLU; |
f. | Dewan Pengawas LPP; |
g. | Staf khusus di lingkungan kementerian; |
h. | Hakim Ad Hoc; |
i. | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; |
j. | Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama; |
k. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan |
l. | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. |
(1) | Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. |
(2) | Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. |
a. | gaji pokok; |
b. | tunjangan keluarga; dan |
c. | tunjangan jabatan atau tunjangan umum. |
a. | penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau |
b. | penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, |
a. | Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
|
||||||
b. | Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; | ||||||
c. | Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau | ||||||
d. | Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara. |
(3) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS. |
a. | 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; |
b. | tunjangan keluarga; dan |
c. | tunjangan jabatan atau tunjangan umum. |
(1) | Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. |
(2) | Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda. |
(1) | Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. |
(1) | Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. |
(2) | Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. |
a. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
|
||||||||||||||||
b. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
|
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan |
b. | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), |
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan |
b. | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan bagi Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Pemberian tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya.
Cukup jelas.
Pasal 2Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 3Cukup jelas.
Pasal 4Cukup jelas.
Pasal 5Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Pasal 6Cukup jelas.
Pasal 7Cukup jelas.
Pasal 9Cukup jelas.
Pasal 11Cukup jelas.
Pasal 12Cukup jelas.
Pasal 14Cukup jelas.
Pasal 15Cukup jelas.
Pasal 16Cukup jelas.
Pasal 17Cukup jelas.
Pasal 18Cukup jelas.
Pasal 19Cukup jelas.
Pasal 20Cukup jelas.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.