Peraturan Lainnya Nomor : 49 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2020
 
TENTANG

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

                         
Menimbang :

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
                         
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
                         

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK.

                         

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
7. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Pajak dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Pajak.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

                         

BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
 
Pasal 2


(1) Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(3) Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

Pasal 3


Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS.


Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
 
Pasal 4


Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.


BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
 
Pasal 5


(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                         

BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN,
URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu
Tugas Jabatan
 
Pasal 6


Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

                         

Bagian Kedua
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
 
Pasal 7


Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.


Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
 
Pasal 8


(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) menyusun instrumen survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);
5) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 2 (dua);
6) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
7) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
8) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
9) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada bendaharawan;
10) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 (satu);
11) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 (satu);
12) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 2 (dua);
13) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
14) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua); dan
15) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada bendaharawan;
6) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan
7) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga);
3) memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 (satu); dan
4) memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 3 (tiga).
b) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan
3) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan
2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan
2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan
2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja Penyuluhan periodik (outbound);
2) menyusun materi survei melalui media;
3) menyusun materi Penyuluhan perpajakan;
4) menyusun panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
5) menganalisis dan menyusun konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan
6) melaksanakan inventarisasi dan mendokumentasikan pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center.
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) melaksanakan jadwal interaksi secara online;
2) menelaah dan melaksanakan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
3) melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 2 (dua);
4) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon;
6) mendokumentasikan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi;
7) menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
8) melaksanakan konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
9) melaksanakan analisis dan mendokumentasikan pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan;
10) melaksanakan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem);
11) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 1 (satu);
12) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 2 (dua);
13) melakukan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
14) melaksanakan penyampaian konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
15) menindaklanjuti pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab (eskalasi) ke direktorat terkait;
16) melaksanakan penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab (eskalasi);
17) menyusun konsep usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
18) melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
19) melaksanakan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
20) melaksanakan proses pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
21) melaksanakan penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
22) menganalisis hasil penilaian kualitas pemberian/penyampaian layanan secara periodik;
23) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis hasil eskalasi secara periodik;
24) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis tindakan pengaduan yang telah diselesaikan secara periodik;
25) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber; dan
26) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai peserta.
c) penyelesaian administrasi perpajakan:
1) melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 1 (satu);
2) melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 2 (dua);
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan pemantauan langsung (live monitoring) atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media;
2) menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan;
3) melaksanakan analisis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan; dan
4) melaksanakan evaluasi atas layanan panggilan masuk atau panggilan keluar melalui media telepon dan nontelepon.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan
2) melakukan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan
2) menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan uji pemeringkatan pihak ketiga.
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga); dan
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 2 (dua); dan
5) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan
6) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua); dan
4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga); dan
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga); dan
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan
3) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan
4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga); dan
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan
4) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan
4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) melakukan review materi Penyuluhan perpajakan.
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) melaksanakan jadwal interaksi secara online;
2) melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 (satu);
3) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 1 (satu); dan
4) menganalisis dan menyusun daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan.
c) evaluasi dan monitoring:
1) menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan; dan
2) melaksanakan evaluasi atas layanan bagian pengaduan/penjaminan kualitas.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
3) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
4) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
4) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) menyusun materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan
3) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 1 (satu);
3) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 2 (dua); dan
4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 3 (tiga).
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (satu);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 1 (satu); dan
4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu);
4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua);
5) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
6) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); dan
4) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan
4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
2) menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan
4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) menyusun pedoman pelaksanaan teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
4) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
5) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua);
3) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
4) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
6. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan berupa menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan;
(2) Penyuluh Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
 
                         

Bagian Keempat
Hasil Kerja
 
Pasal 9


Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan session plan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) materi survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi soal uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu)
2) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
3) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
4) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);
5) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 2 (dua);
6) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
7) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
8) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
9) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Bendaharawan;
10) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 (satu);
11) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 (satu);
12) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 2 (dua);
13) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
14) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua); dan
15) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu).
c)  melaksanakan Penyuluhan:
(1) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
(2) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
(3) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
(4) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
(5) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada bendaharawan;
(6) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan
(7) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu);
2) laporan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga);
3) berita acara konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 (satu); dan
4) berita acara konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 3 (tiga).
b) evaluasi dan monitoring:
1) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan session plan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan
2) laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan
3) materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan
2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan session plan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan
2) laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan
2) materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan
2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja penyuluhan periodik (outbound);
2) materi survei melalui media;
3) laporan materi Penyuluhan perpajakan;
4) laporan inventarisasi bahan panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
5) daftar konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan
(6) laporan hasil inventarisasi pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center.
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) laporan piket interaksi secara online;
2) laporan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
3) laporan rekaman media pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 2 (dua);
4) laporan rekaman media penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 2 (dua);
5) laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon;
6) dokumentasi aplikasi CRM terkait pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi;
7) laporan hasil analisis pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
8) rekaman media konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
9) dokumentasi sistem informasi pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan;
10) laporan pelaksanaan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem);
11) laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan kepada fungsional lain tingkat 1 (satu);
12) laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan kepada fungsional lain tingkat 2 (dua);
13) laporan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
14) rekaman media konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
(15) surat eskalasi terkait pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab;
(16) laporan eskalasi terkait penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab;
(17) surat usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
(18) laporan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
(19) laporan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
(20) Berita Acara Pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
(21) laporan hasil penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
(22) laporan hasil penilaian periodik terkait pemberian/penyampaian layanan;
(23) laporan hasil eskalasi periodik;
(24) laporan hasil analisis pengaduan periodik;
(25) jam pelatihan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber; dan
(26) jam pelatihan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai peserta.
              
c) penyelesaian administrasi perpajakan:
1) laporan penelitian permohonan perpajakan kompleksitas 1 (satu); dan
2) laporan penelitian permohonan perpajakan kompleksitas 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan pemantauan langsung atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media;
2) tanggapan dalam aplikasi terkait hasil penilaian kualitas layanan;
3) rekomendasi teknis terkait pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan; dan
4) laporan evaluasi kinerja tim operasional terkait layanan panggilan masuk atau panggilan keluar melalui media telepon dan nontelepon.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan
2) materi soal uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan pelaksanaan uji pemeringkatan pihak ketiga.
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
4) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 2 (dua); dan
5) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
2) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
3) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
4) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
5) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan
6) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga);
2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
3) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua); dan
4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan analisis kebutuhan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
2) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan
3) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan
2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga);
2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
3) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan
4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 1 (satu);
2) materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
3) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan
4) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan
2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
3) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan
4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
 
5. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
1) laporan review materi Penyuluhan perpajakan;
b) pelaksanaan Penyuluhan:
1) laporan piket interaksi secara online;
2) laporan rekaman media pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 (satu);
3) laporan rekaman media penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 1 (satu); dan
4) surat/nota dinas penyampaian daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan.
c) evaluasi dan monitoring:
1) tanggapan dalam aplikasi terkait hasil penilaian kualitas layanan; dan
2) laporan evaluasi kinerja tim pengaduan/penjaminan kualitas.
6. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan
2) laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
3) laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
4) laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
3) materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua); dan
4) lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan
3) laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua); dan
4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
7. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya meliputi:
1. Penyuluhan langsung secara aktif:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
2) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (satu);
3) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
4) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
b)  menyusun materi Penyuluhan:
1) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu);
4) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua);
5) lembar persetujuan materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
6) lembar persetujuan materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
2) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
3) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); dan
4) laporan pelaksanaan kegiatan melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan
2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
2. Penyuluhan langsung secara pasif:
a) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu); dan
2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
3. Penyuluhan tidak langsung satu arah:\
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
2) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua);
3) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan
4) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan
2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua).
4. Penyuluhan tidak langsung dua arah:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
2) laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua);
3) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 (satu);
4) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 2 (dua); dan
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu).
c) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan
2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua).
5. Penyuluhan melalui pihak ketiga:
a) menyusun program Penyuluhan:
1) dokumen pedoman teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
2) laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
3) laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
4) laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
5) laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
1) lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
2) lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
1) laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu);
2) laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua);
3) laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
4) laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua).
d) evaluasi dan monitoring:
1) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
6. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan:
a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan.


Pasal 10


Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyuluh Pajak yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.


Pasal 11


(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas Penyuluh Pajak yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas Penyuluh Pajak yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

              

BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 12


Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                         

Pasal 13


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
  
                         

Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
 
Pasal 14


(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan.
(5) Penyuluh Pajak yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

                  

Bagian Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
 
Pasal 15


(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, teknik, atau di bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pajak.

               

Bagian Keempat
Pengangkatan melalui Promosi
 
Pasal 16


(1) Pengangkatan Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
 
Pasal 17


(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

BAB VII
PENILAIAN KINERJA

Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 18


(1) Penilaian kinerja Penyuluh Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

                         

Pasal 19


Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
  
                         

Bagian Kedua
SKP

Paragraf 1
Umum
 
Pasal 20


(1) Pada awal tahun, Penyuluh Pajak wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Pajak berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

                

Pasal 21


(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

                    

Pasal 22


(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.

                         

Pasal 23


(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Penyuluh Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

                         

Paragraf 3
Angka Kredit Pemeliharaan
 
Pasal 24


(1) Penyuluh Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda.
(2) Penyuluh Pajak Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

                        

Bagian Ketiga
Perilaku Kerja
 
Pasal 25


Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
 
Pasal 26


(1) Capaian SKP Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                         

Pasal 27


(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penyuluh Pajak.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pajak.

                         

Bagian Kedua
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
 
Pasal 28


Usul PAK Penyuluh Pajak diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


 

Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
 
Pasal 29


Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

                         

Bagian Keempat
Tim Penilai
 
Pasal 30


(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pajak dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. Tim Penilai sekretariat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan dan unit pelaksana teknis yang membidangi layanan informasi dan pengaduan perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. Tim Penilai kantor wilayah bagi kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

                         

Pasal 31


(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pajak.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Pajak Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Pajak.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Pajak yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pajak.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penyuluh Pajak.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai sekretariat; dan
c. kepala kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Tim Penilai kantor wilayah.
  
                         

Pasal 32


Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan oleh Instansi Pembina.
 
                        

BAB IX
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN

Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
 
Pasal 33


(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, untuk:
a. Penyuluh Pajak dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penyuluh Pajak dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penyuluh Pajak dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                         

Pasal 34


(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1), Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Penyuluhan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

 

Bagian Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan
 
Pasal 35


(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional Penyuluh Pajak yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

                

Pasal 36


(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyuluhan pajak;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyuluhan pajak;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan, dan bahan lainnya di bidang penyuluhan pajak;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pajak;
e. pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pajak; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyuluhan pajak.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Pajak yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) angka kredit.

                         

Pasal 37


(1) Penyuluh Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

                         

Bagian Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
 
Pasal 38


Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

Pasal 39


Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.

                         

Pasal 40


Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Pajak tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

                         

BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
 
Pasal 41


(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah objek penyuluhan; dan
b. rasio cakupan penyuluhan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

                         

Pasal 42


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan.

                         

BAB XI
KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
 
Pasal 43


(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Pajak, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

                         

Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi
 
Pasal 44


(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Pajak wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penyuluh Pajak (maintain rating)/penyegaran Penyuluh Pajak;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.


BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
 
Pasal 45


(1) Penyuluh Pajak diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(3) Penyuluh Pajak yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

                         

Pasal 46


Penyuluh Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

                         

Pasal 47


(1) Terhadap Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

                         

BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN
RANGKAP JABATAN
 
Pasal 48


Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

                         

Pasal 49


Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Pajak dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

                         

BAB XIV
TUGAS INSTANSI PEMBINA
 
Pasal 50


(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
  
                         

BAB XV
ORGANISASI PROFESI

 

Pasal 51


(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penyuluh Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
 
                         

Pasal 52


Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
                         

Pasal 53


Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

                         

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 54


Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                         

Pasal 55


Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
                         

Pasal 56


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                         

Pasal 57


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                         
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TJAHJO KUMOLO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 688