Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme penyelesaian atas permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai yang diajukan penerbit dokumen adalah sebagai berikut:
1.1. |
Meneliti surat permohonan beserta lampirannya dan mesin teraan meterai yang akan digunakan dengan tujuan untuk memastikan : |
|||||||||
|
||||||||||
1.2. |
Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda bea meterai (sesuai dengan lampiran 4 ) |
|||||||||
1.3. |
Melakukan pengisian deposit bea meterai ke dalam mesin teraan meterai dengan prosedur sebagai berikut : |
|||||||||
|
||||||||||
1.4. |
Membubuhkan cap "Telah Dipergunakan" sesuai dengan Lampiran 6 pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. |
|||||||||
1.5. |
Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai sesuai dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1). |
|||||||||
1.6. |
Pemberian nomor dan tanggal pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap "Telah Dipergunakan". |
|||||||||
1.7. |
Melakukan pencatatan nomor dan tanggal terbitnya ijin serta tanggal berakhirnya ijin pada buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 4). |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap. Namun demikian apabila perlu dilakukan konfirmasi atas mesin teraan meterai yang akan digunakan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya jawaban konfirmasi tersebut.
Mekanisme penyelesaian atas permohonan perpanjangan Ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sesuai dengan mekanisme penerbitan ijin baru sebagaimana dimaksud butir 1 di atas.
- | Membuka segel yang dipasang pada mesin teraan meterai. |
- | Mengisi deposit bea meterai sejumlah pembayaran Bea Meterai di muka. |
- | Melakukan pemasangan segel terhadap mesin teraan materai tersebut dengan dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan Lampiran 7). |
- | Melakukan pencatatan dalam kartu pengawasan penggunaan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 5). |
Laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai yang disampaikan oleh penerbit dokumen dicatat pada kartu pengawasan penggunaan mesin teraan meterai (sesuai dengan lampiran 5).
- | Menerbitkan surat teguran pertama yang berisi himbauan agar laporan penggunaan mesin teraan meterai disampaikan tepat waktu (sesuai dengan lampiran 8). |
- | Menerbitkan surat teguran kedua yang berisi himbauan agar laporan penggunaan mesin teraan meterai disampaikan tepat waktu apabila setelah surat teguran pertama diterbitkan laporan penggunaan mesin teraan meterai belum disampaikan (sesuai dengan lampiran 9). |
- | Mencabut ijin penggunaan mesin teraan meterai yang telah diterbitkan apabila setelah surat teguran kedua diterbitkan penyampaian laporan penggunaan mesin teraan meterai masih melewati batas waktu yang ditentukan (sesuai dengan lampiran 3). |
Mekanisme pencabutan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sebagai berikut :
7.1. |
Melakukan penelitian terhadap fisik dan administrasi mesin teraan meterai yang hasilnya dibuatkan berita acara (sesuai dengan Lampiran 10 atau Lampiran 11) dengan tujuan: |
|||
|
||||
7.2. |
Melakukan pencabutan metris yang dapat dilaksanakan dengan bantuan teknisi dari distributor mesin teraan meterai dan penyegelan kembali mesin teraan meterai tersebut. |
|||
7.3. |
Mesin teraan meterai yang telah dicabut metrisnya tidak dapat digunakan lagi dan dikembalikan kepada pemiliknya dengan membuat Berita Acara tentang pembukaan segel, pencabutan metris dan pemasangan kembali segel mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 12). |
|||
7.4. |
Membuat surat keputusan tentang pencabutan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai yang tembusannya ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan Lampiran 2 atau Lampiran 3). |
Saldo Bea Meterai yang masih ada dalam mesin teraan meterai dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain dan pencetakan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau dengan sistem kompeterisasi. Adapun mekanisme Pengalihan tersebut sebagai berikut:
8.1. |
Penerbitan dokumen mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat dengan mencantumkan alasan dan jumlah bea meterai yang akan dialihkan. |
8.2. |
Petugas Kantor Pelayanan Pajak setempat meneliti fisik dan administrasi mesin teraan meterai yang Bea Meterainya akan dialihkan dan hasilnya dicantumkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN (sesuai dengan Lampiran 11). |
8.3. |
Berdasarkan Berita Acara tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat tentang pengalihan Bea Meterai yang ditujukan kepada penerbit dokumen (sesuai dengan Lampiran 13). |
Kantor Pelayanan Pajak Wajib menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai ( sesuai dengan lampiran 14) dan laporan bulanan penerimaan bea meterai yang berasal dari pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 15) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan mesin teraan meterai kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (sesuai dengan Lampiran 16), misalnya laporan triwulan I (Januari-Maret) harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei.
Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran 17.
Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : SE-24/PJ.53/1990 tanggal 14 Desember 1990 dan Surat Edaran lainnya yang mengatur tentang mesin teraan meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.