20 Agustus 1990
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR S - 995/MK.04/1990TENTANGPPN ATAS JASA PELABUHANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara No. VII/A.1 tanggal 23 Maret 1990 berkenaan dengan PPN atas jasa pelabuhan yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pe...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.