Keputusan Presiden Nomor : 57 TAHUN 1993
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koper
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK
DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI
PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987.
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, dan Mazda MR-90. |
(2) |
Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian." |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.