Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987.
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Sunny 1300 cc, Ford Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, Opel Kadett, dan Mazda MR-90. |
(2) |
Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian." |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.