Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 838/PJ.51/2004
Kategori :
PPN
Pembebasan PPN Atas Buku
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 838/PJ.51/2004
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1285/WPJ.23/KP.0507/2004 tanggal 4 Agustus 2004 hal SKB PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan surat PT Gloria Usaha Mulia Nomor l/GUM/06/04 tanggal 30 Juni 2004 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan untuk dapat diproses lebih lanjut. | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas buku adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Berkenaan dengan hal tersebut di atas, surat PT Gloria Usaha Mulia tersebut kami teruskan kembali kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur,
Kasubdit PPN Industri,
ttd.
Suryo Utomo
NIP 060083171
Tembusan :
1. | Direktur PPN dan PTLL |
2. | Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II |
3. | Direktur PT Gloria Usaha Mulia |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.