Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sebagaimana diketahui bahwa penentuan rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) dalam APBN dilakukan melalui pendekatan tax ratio atau perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio yang harus dicapai oleh Ditjen Pajak dari tahun ke tahun terus meningkat untuk mencapai sasaran target tax ratio sebesar 16% pada tahun anggaran 2004.
Untuk tahun anggaran 2002 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan panitia Anggaran DPR RI, tax ratio telah disepakati sebesar 13,6%.Dengan Perkiraan PDB tahun anggaran 2002 sebesar Rp. 1.688.340,5 miliar, maka rencana penerimaan pajak tahun anggaran 2002 adalah sebesar Rp. 229.614,31 miliar. Tax ratio tahun anggaran 2002 untuk PBB dan BPHTB ditetapkan masing-masing sebesar 0,4% dan 0,1%, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 diperkirakan masing-masing sebesar Rp. 6,4 triliun dan Rp.1,8 triliun.
Mengingat pada setiap tahun anggaran berikutnya PDB dan tax ratio terus meningkat sehingga rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) juga akan terus meningkat, maka perlu disiapkan langkah dan upaya pengamanannya. Salah satu cara pengamanan rencana penerimaan PBB secara konsisten dan terencana.
Mencermati hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Upaya optimalisasi variabel kedua, ketiga, dan keempat yaitu luasan tanah dan bangunan kena pajak, NJOP/m2 tanah dan bangunan, NJOPTKP dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan PBB secara teknis dan operasional merupakan tugas dan kewenangan seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kanwil Ditjen Pajak sebagai instansi vertikal Ditjen Pajak di daerah.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan PBB, para Kepala Kantor Pelayanan PBB diminta untuk secara konsisten dan terencana meningkatkan pokok ketetapan PBB, yaitu :
|
||||||
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Kepala KPPBB diminta menugaskan stafnya (fungsional penilai) untuk secara berkala memantau perkembangan di lapangan, terutama terhadap munculnya bangunan-bangunan baru seperti pembangunan komplek perumahan, pertokoan (ruko), perkantoran, jaringan pipa, jaringan transmisi listrik dan lain-lain. |
|
||||||||
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Kepala KPPBB diminta menugaskan stafnya (fungsional penilai) untuk secara berkala memantau perkembangan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan data transaksi jual beli properti, sewa properti dan lain-lain. Penyesuaian NJOP bumi dan DBKB harus didukung dengan data dan analisis yang memadai. |
Selanjutnya diminta agar penerbitan SPPT PBB semua sektor untuk tahun 2002 dan seterusnya agar diselesaikan pada awal Triwulan I, kecuali sektor pertambangan migas dan panas bumi, SPPT PBB-nya diterbitkan setelah memperoleh persetujuan usul perhitungan PBB migas dan panas bumi dari Direktur Jenderal Pajak.
Untuk mendukung keberhasilan upaya tersebut di atas, diminta kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak u.p. Kepala Bidang PBB untuk secara aktif membimbing dan memantau KPPBB di wilayah kerjanya dalam pelaksanaannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.