I.
|
Umum
1.1
|
Jenis Pemeriksaan
Jenis pemeriksaan terdiri dari :
1)
|
Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. |
2)
|
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasar skor otomatis secara komputerisasi. |
3)
|
Pemeriksaan Khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya. |
4)
|
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari Wajib Pajak Domisili. |
5)
|
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam Tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. |
6)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. |
7)
|
Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak seperti kantor, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
8)
|
Pemeriksaan Kantor yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak
|
9)
|
Pemeriksaaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaaan yang dilaksanakan dengan pertukaran data dan informasi dari para Wajib Pajak terperiksa yang terdapat hubungan yang terintegrasi seperti Wajib Pajak Domisili dengan Wajib Pajak Lokasi atau dari Wajib Pajak-Wajib Pajak terperiksa yang ada hubungan usaha dan finansial.
|
|
1.2
|
Ruang Lingkup Pemeriksaan
a. |
Ruang Lingkup Pemeriksaan meliputi pemeriksaan untuk semua jenis pajak (all taxes) dan satu atau beberapa jenis pajak. Pemeriksaannya dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan (lengkap atau sederhana) dan pemeriksaan kantor. |
b. |
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Kantor ditetapkan sebagai berikut:
1) |
Pemeriksaan Lapangan, dilakukan atas satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain. Pemeriksaan Lapangan terdiri dari:
a. |
Pemeriksaan Lengkap (PL) adalah Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk kerjasama operasi dan konsorsium, untuk seluruh jenis pajak (all taxes), termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang secara umum lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. |
b. |
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) adalah Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak (all taxes), untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. |
|
2) |
Pemeriksaan Kantor, dilaksanakan atas satu jenis pajak tertentu dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan Kantor hanya dapat dilaksanakan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). |
|
|
1.3
|
Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
a.
|
Untuk meningkatkan produktivitas, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan ditetapkan sebagai berikut:
1)
|
PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung sejak saat Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.
|
2)
|
PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
|
3)
|
PSL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
|
4)
|
PL harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, kecuali PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
|
5)
|
PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
|
6)
|
PSL atau PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Tahun Berjalan harus diselesaikan dalam jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
|
7)
|
PSL atau PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana tersebut dalam instruksi.
|
8)
|
PL sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan instruksi dari Direktur P4 atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ka Kanwil DJP) harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana tersebut dalam instruksi dimaksud.
|
|
b.
|
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan seperti tersebut di atas tidak dapat diubah meskipun terjadi pergantian Pemeriksa Pajak.
|
c.
|
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas waktu penyelesaian pemeriksaan, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (Ka UP3) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang telah diterima oleh Wajib Pajak dan Surat Panggilan yang telah dikirim ke Wajib Pajak kepada Ka Kanwil DJP atasannya. Daftar dibuat setiap bulan dan dikirimkan kepada Ka Kanwil DIP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 1
|
d.
|
Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
1)
|
Dengan pemberitahuan, beserta alasan tidak dapat diselesaikannya pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf a angka 1) 2) dan 4), kepada Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur P4, Ka UP3 dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan dengan ketetapan sebagai berikut:
a)
|
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian paling lama: 2 (dua) minggu untuk PSK dan tidak dapat diperpanjang lagi; 1 (satu) bulan untuk PSL dan tidak dapat diperpanjang lagi, kecuali terdapat indikasi transfer pricing; atau 2 (dua) bulan untuk PL
|
b)
|
Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu PSK berakhir atau 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu PSL atau PL berakhir, dengan mempergunakan Formulir Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 2
|
c)
|
Pemberitahuan yang disampaikan melewati jangka waktu pemeriksaan harus disertai dengan alasan keterlambatan tersebut
|
d)
|
Pemberitahuan tidak dapat diajukan dalam hal Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur P4 atau Kepala Kanwil DJP
|
|
2)
|
Berdasarkan permohonan Ka UP3, Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur P4 dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian PSL dan PL sebagaimana dimaksud pada butir d angka 1) huruf a) dengan ketetapan sebagai berikut:
a)
|
Permohonan untuk tiap perpanjangan (pertama dan kedua) harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penyelesaian PSL atau PL berakhir. Permohonan disertai dengan alasan dan Laporan Kemajuan Pemeriksaan (audit progress report) dengan mempergunakan Formulir Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 3
|
b)
|
Perpanjangan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali 2 (dua) bulan untuk PL, kecuali terdapat indikasi transfer pricing dengan mempergunakan Formulir Surat Persetujuan atau Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 4
|
|
3)
|
Berdasarkan permohonan Ka UP3, Ka Kanwil DJP atasannya atau Direktur P4 dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan ketetapan sebagai berikut:
a)
|
Sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi Pemeriksa, waktu perpanjangan penyelesaian pemeriksaan diserahkan pada kebijaksanaan Ka Kanwil DJP atau Direktur P4. Persetujuan dapat diberikan dengan menggunakan Formulir Surat Persetujuan atau Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan seperti pada Lampiran 4 atau dengan surat biasa.
|
b)
|
Permohonan beserta alasan dan laporan kemajuan penyelesaian Pemeriksaan (audit progress report) harus diajukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu penyelesaian pemeriksaan berakhir.
|
|
4)
|
Apabila terdapat petunjuk transfer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) Tahun.
|
5)
|
Ka UP3 pembuat Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) adalah Ka KPP atau Ka Karikpa atau Koordinator Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak di Kanwil DJP untuk pemberitahuan atau permohonan kepada Ka Kanwil DJP, atau Koordinator Kelompok Fungsional Pemeriksa di KP DJP untuk pemberitahuan atau permohonan kepada Direktur P4.
|
|
|
|
e.
|
Atas pemeriksaan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Ka Kanwil DJP melaporkan kepada KP DJP cq Direktur P4 untuk dievaluasi lebih lanjut dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 5
|
1.4
|
Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemeriksaan berdasarkan golongan Wajib Pajak
a
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan produktivitas, berdasarkan golongan Wajib Pajak pelaksanaan serta jangka waktu penyelesaian pemeriksaan diatur sebagai berikut :
No.
|
Golongan Wajib Pajak
|
Pelaksanaan Pemeriksaan
|
Jangka WaktuPemeriksaan
|
1 |
WP Badan Khusus: |
|
|
|
a. |
WP Masuk Bursa |
PSK/PSL/PL |
4 minggu/ 1 bulan/ 2 bulan |
|
b. |
Bentuk Usaha Tetap Bank |
PSK/PSL/PL |
4 minggu/ 1 bulan/ 2 bulan |
|
c. |
BUMN/BUMD |
PSK/PSL/PL |
4 minggu/ 1 bulan/ 2 bulan |
2. |
WP Orang Pribadi dan WP Badan Besar Lainnya |
PL/PSL/PSK |
2 bulan/ 1 bulan/ 4 minggu |
3. |
WP Orang Pribadi dan WP Badan Menengah, termasuk para profesional Dan BUT selain Bank |
PL/PSL/PSK |
2 bulan/1 bulan/ 4 minggu |
4. |
WP Kecil dan WP Orang Pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas |
PSL/PSK |
1 bulan/ 4 minggu |
|
b.
|
Terhadap Wajib Pajak Masuk Bursa (butir 1 huruf a), dapat dilakukan PSK apabila terpenuhi seluruh kriteria di bawah ini:
1)
|
Laporan Keuangan hasil audit Akuntan Publik menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion).
|
2)
|
Menyampaikan SPT tepat waktu (baik dengan maupun tanpa perpanjangan waktu).
|
3)
|
Memenuhi pembayaran pajaknya tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan.
|
4)
|
Jumlah koreksi atas SPT Tahunan PPhTahun atau Tahun-Tahun pajak sebelumnya tidak signifikan.
|
5)
|
Tidak ada kerugian Tahun atau Tahun-Tahun pajak sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
|
6)
|
Tidak melakukan praktik transfer pricing.
|
7)
|
Tidak terdapat indikasi tindak pidana pajak.
|
|
c.
|
Terhadap Wajib Pajak Masuk Bursa yang tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut di atas dapat dilakukan PSL atau PL. Penentuan UP3-nya dilakukan oleh Ka Kanwil VI DJP Jaya Khusus
|
d.
|
Terhadap Wajib Pajak Badan Khusus (butir 1), PSK sedapat mungkin dilakukan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) dengan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan selama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang selama 4 (empat) minggu. Berdasarkan instruksi Direktur P4 atau Ka Kanwil DJP terkait, PSL atau PL dapat pula dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan Khusus yang patut diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap, walaupun sudah dilakukan pemeriksaan masih terbuka kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang melalui PL sesuai dengan ketentuan.
|
|
1.5
|
Pemeriksaan Ulang
a.
|
Kriteria Pemeriksaan Ulang
1)
|
Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan dalam hal:
a)
|
terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
|
b)
|
terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang; atau
|
c)
|
sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak.
|
|
2)
|
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besamya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data baru yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besaya jumlah pajak yang terutang, yang:
a)
|
Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
|
b)
|
pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
|
|
|
b.
|
Usul Pemeriksaan
1)
|
Ka KPP atau Karikpa dapat mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 1.5 huruf a angka 1) huruf a) dan b) kepada Ka Kanwil DJP atasannya.
|
2)
|
Berdasarkan usul KPP atau Karikpa atau usul dari Kanwil DJP sendiri, Ka Kanwil DJP dapat mengajukan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang kepada Direktur P4.
|
3)
|
Setiap pengajuan usul untuk melakukan Pemeriksaan Ulang harus disertai dengan alasan yang jelas dan dilengkapi dengan bukti pendukungnya serta ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk Tahun pajak yang sama.
|
4)
|
Berdasarkan pertimbangan Direktur P4, usul Pemeriksaan Ulang yang diajukan oleh Ka Kanwil DJP akan diteruskan ke Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat persetujuan.
|
|
c.
|
Persetujuan Pemeriksaan Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Ulang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan bobot masalah penyebab diajukannya usul Pemeriksaan tersebut.
|
d.
|
Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Ulang harus meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) walaupun data baru atau data yang belum terungkap atau data lain hanya mencakup jenis-jenis pajak tertentu saja. Pemeriksaan Ulang harus dilaksanakan melalui Pemeriksaan Lapangan. Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut dibahas (direview) dan disetujui oleh Direktur P4.
|
|
1.6
|
Standar Prestasi
a.
|
Standar prestasi setiap pemeriksa per Tahun ditetapkan sebagai berikut:
1)
|
6 (enam) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap di lingkungan Kanwil VI DJP dan Kantor Pusat DJP.
|
2)
|
8 (delapan) LPP untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap di lingkungan Kanwil DJP lainnya
|
3)
|
20 (dua puluh) LPP untuk Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana di lingkungan Kanwil VI DJP
|
4)
|
25 (dua puluh lima) LPP untuk Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana di lingkungan Kanwil DJP lainnya.
|
|
b.
|
Standar prestasi tersebut di atas akan dievaluasi setiap Tahun sesuai dengan kebutuhan.
|
|
1.7
|
Penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) Pengaturan penerbitan LP2 untuk sementara masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000. Keputusan mendesentralisasikan penerbitan LP2 kepada Kanwil DJP secara bertahap akan ditetapkan segera setelah implementasi program aplikasi penerbitan LP2 dan prasarananya secara penuh dapat dilakukan oleh masing-masing Kanwil DJP.
|
|