Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B 191/Menko/Kesra/IX/2002 tanggal 18 November 2002 perihal Pengaturan Hari Libur dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
Cuti bersama tidak merupakan hari libur nasional.
Dalam Pasal 1 ayat 6 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
Mengingat tanggal 10 Desember 2002, meskipun tidak merupakan hari libur nasional diberlakukan sebagai cuti bersama maka kegiatan operasional bank-bank persepsi umumnya akan sama dengan keadaan pada hari libur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 November 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK/04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.