Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya untuk Tahun 2002, dengan ini diberitahukan :
Beberapa hal untuk diperhatikan :
- |
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pengadaan dan pencetakan Label SPT; |
- |
Jumlah Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT, sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif. |
Khusus untuk Kantor Wilayah, pengiriman paket SPT Tahunan tersebut di atas adalah untuk kebutuhan tertentu seperti penataran/penyuluhan, dan antisipasi apabila terdapat kekurangan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil yang bersangkutan.
- |
2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
- |
1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.
|
Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya dalam waktu yang bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat awal Nopember 2002. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 5734795.
Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan surat Sekretaris Direktorat Jenderal nomor : S-185/PJ.132/2002 tanggal 15 Juli 2002 hal Pengiriman kembali Surat Pengantar Barang.
Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor (021) 5734795.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.