Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.42/2002

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan


17 Mei 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 09/PJ.42/2002


TENTANG


PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER

DAN KENDARAAN PERUSAHAAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :

Pasal 1 :

Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Lampiran I butir 1 huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).


Pasal 2 :

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.


Pasal 3 :

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Yang dimaksud dengan :
a.1.

Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;

a.2.

Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;

a.3.

Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar .

b. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran / biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran / biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang sebenarnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO