Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/2002 tanggal 20 Maret 2002, tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
Atas penyerahan dan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut ditetapkan tanggal 31 Desember 2000.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, dapat diminta kembali oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur dalam harga jual.
Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.