1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
- Bahan Baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
- Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;
- Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dankendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri
- Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri;
- Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
- Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
- Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;
- Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalamnegeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya;
- Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
- Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan;
- Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untukkegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan."
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
- Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai,dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
- Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
- Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
- Makanan ternak dan unggas;
- Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
- Barang Kena Pajak yang berupa :
- Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
- Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;
- Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkanPT. PINDAD, PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
- Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMAKIMIA;
- Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan;
- Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan."
|
3. |
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
- Jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN); PT. PAL, dan PT. PINDAD;
- Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;
- Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
- Jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2angka 8
- Jasa keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8;
- Jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
- Jasa perawatan/reparasi kapal (docking);
- Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana."
|