Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 27/PJ.52/2002
12 Juni 2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.52/2002

TENTANG

LAPORAN PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK SEKTOR RITEL/PERDAGANGAN ECERAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan dan pengawasan penerimaan pajak khususnya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, telah ditempuh berbagai kebijakan dan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Untuk memantau hasil-hasil yang telah dicapai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyampaikan laporan khusus mengenai perkembangan penerimaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dari para Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan/penyerahan jasa ritel/eceran melalui tempat-tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan/perdagangan seperti: Mal, Plaza, Gerai Pabrik, serta sentra kegiatan lainnya yang berada di wilayah kerja masing-masing KPP. Adapun bentuk laporan yang harus disampaikan adalah sebagaimana  contoh dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikut (laporan pertama bulan Juni 2002, paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2002). Para Kepala Kantor Wilayah selanjutnya menyampaikan laporan kepada Direktur PPN dan PTLL (untuk laporan penerimaan PPN) dan kepada Direktur Pajak Penghasilan (untuk laporan penerimaan PPh) setiap triwulan paling lambat akhir bulan berikut (laporan pertama triwulan II/2002, paling lambat disampaikan akhir Juli 2002).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA