Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 562/PJ.51/2005

Kategori : Lainnya

Tanggapan Atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 11/PMK.03/2005


21 Juni 2005


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 562/PJ.51/2005

TENTANG

TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 11/PMK.03/2005

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menunjuk Surat saudara nomor XXX tanggal 10 Juni 2005 berkenaan dengan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (RPMK Perubahan PMK 11), dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan penyempurnaan rancangan dimaksud.

Namun demikian terhadap rumusan Pasal 6 RPMK dimaksud kami mengusulkan perubahan, yaitu mengubah urutan ayat dan menambahkan 1 (satu) ayat baru. Sehingga rumusan Pasal 6.

Semula:

"Pasal 6


(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Rekanan.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.
(3) Dalam hal hari ke-15 (lima belas) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertepatan dengan hari libur, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan pemungutan." 

kami usulkan menjadi:

"Pasal 6


(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Rekanan.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.
(3) Dalam hal hari ke-15 (lima belas) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertepatan dengan hari libur, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan pemungutan.
(5) Dalam hal hari ke-20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(6) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah."

Demikian pendapat kami sampaikan.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH