Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 890/PJ.51/2002
Kategori :
PPN
PPN Atas Impor Buku-Buku Ilmu Pengetahuan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 890/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU ILMU PENGETAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Ketua UPT Perpustakaan Universitas BCA Nomor XXX tanggal 29 Juli 2002 hal Tanggapan atas Permohonan Pembebasan Pajak dalam rangka Impor Buku Ilmu Pengetahuan yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pasal 3 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 1 Desember 2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 menyebutkan bahwa sejak 1 Maret 2002, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku- buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
|
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.