Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 2692/PJ.51/1995

Kategori : PPN

PPN Atas Pengadaan Dan Penyaluran Paket Benih/Bibit Dan Saprodi


11 Desember 1995

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2692/PJ.51/1995

TENTANG

PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal peninjauan Dasar Pembebanan PPN atas pekerjaan paket Proyek DPG-DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak dikenakan PPN.
   
2. Pada Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, ditetapkan bahwa atas penyerahan makanan ternak dan unggas PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
   
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Atas penyerahan benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, hasil peternakan termasuk pupuk kandang, dan hasil perikanan tidak terutang PPN.
3.2. Atas penyerahan Furadan 3G terutang PPN.
3.3. Atas penyerahan pakan ternak dan pakan ikan PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
   
4. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, pada saat pengajuan pembayaran ke KPKN agar disamping disiapkan SSP atas transaksi-transaksi yang terutang PPN juga disiapkan Faktur Pajak yang akan dicap PPN ditanggung oleh Pemerintah oleh KPKN.


Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO