Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 2692/PJ.51/1995
PPN Atas Pengadaan Dan Penyaluran Paket Benih/Bibit Dan Saprodi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2692/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal peninjauan Dasar Pembebanan PPN atas pekerjaan paket Proyek DPG-DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak dikenakan PPN. | ||||||
2. | Pada Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, ditetapkan bahwa atas penyerahan makanan ternak dan unggas PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. | ||||||
3. | Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
|
||||||
4. | Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, pada saat pengajuan pembayaran ke KPKN agar disamping disiapkan SSP atas transaksi-transaksi yang terutang PPN juga disiapkan Faktur Pajak yang akan dicap PPN ditanggung oleh Pemerintah oleh KPKN. |
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.